Otto Sebut Putusan MA Mengkonfirmasi Kasus Syafruddin Temenggung Perdata
Otto mengaku pihaknya mengapresiasi putusan Mahkamah Agung tersebut, karena memberikan putusan yang adil
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior Otto Hasibuan mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) semakin memperjelas bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menyeret Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, dalam kasus pidana.
"Ini telah dikonfirmasikan bahwa kasus yang dikenakan kepada Syafruddin Temenggung adalah perkara perdata dan bukan pidana," katanya menanggapi putusan kasasi MA yang melepaskan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
“Jadi karena Sjamsul Nursalim dituduh bersama-sama dengan Syafruddin Temenggung, maka karena dia dibebaskan dan karena perbuatannya adalah perdata, maka tentu Sjamsul Nursalim tidak dapat dijadikan tersangka lagi”, ujar Ketua Pembina Peradi itu kepada wartawan Kamis (11/7/2019).
Baca: Real Madrid Tertarik Datangkan Pemain Asal Paris Saint Germain yang Jelas Bukan Neymar
Baca: BREAKING NEWS: Pasar Lubuk Alung Padang Pariaman Sumbar Terbakar Kamis Malam
"Seperti yang telah kami katakan selama ini bahwa pemerintahlah yang harus mempermasalahkan secara perdata jika memang ada kerugian dalam bentuk apapun. Hingga kini, pemerintah tidak mempermasalahkan hal itu, karena pemerintah tahu dan mengakui bahwa tidak ada misrepresentasi dan tidak ada kerugian yang dialami."
Otto mengaku pihaknya mengapresiasi putusan Mahkamah Agung tersebut, karena memberikan putusan yang adil dan benar dan memberikan kepastian hukum.
"Seperti diketahui, Sjamsul Nursalim sendiri sudah sejak 25 Mei 1999 mendapatkan Release and Discharge (pelepasan dan pembebasan) dan jaminan tidak dituntut secara pidana dari pemerintah setelah menyelesaikan seluruh kewajibannya atas BLBI sesuai perjanjian MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement) yang digariskan pemerintah. Laporan Audit investigasi BPK 2002 telah menyatakan bahwa MSAA telah Final Closing pada tanggal 25 Mei 1999 dengan adanya Release and Discharge tersebut," kata Otto.
Otto sendiri Rabu (10/7/2019) kemarin berada di PN Tangerang mengikuti sidang perkara gugatan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan institusi BPK.
Ia mewakili kliennya, Sjamsul Nursalim dalam gugatan terhadap terhadap I Nyoman Wara selaku penanggung jawab laporan audit (“Tergugat I”) dan institusi BPK (“Tergugat II”) menyangkut hasil audit Investigasi BPK 25 Agustus 2017 yang dinilai telah melanggar Undang-Undang dan menyimpang dari Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Sidang perkara perdata di PN Tangerang ini telah dilangsungkan pada 25 Februari 2019 dan 12 Juni 2019. Dan berikutnya hari Rabu (10/07) kemarin.