Respons Ratna Sarumpaet dan Atikah Hasiholan Sikapi Vonis Dua Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah Ratna Sarumpaet dan mejatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah Ratna Sarumpaet dan mejatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Ratna Sarumpaet terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.
"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).
Hukuman Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.
Kedua Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Pikir-pikir
Ratna Sarumpaet menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah divonis majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan dengan hukuman 2 tahun penjara.
Ratna Sarumpaet menyatakan belum menentukan langkah hukum selanjutnya setelah divonis dua tahun penjara.
Baca: Megawati Tentang Kabinet Pemerintahan Jokowi-Maruf, Saya Nggak Tahu, Paling Juga Nanti Dikabari
Baca: Dilarang Bawa Ayam di Kereta, Ibu Ini Langsung Sembelih di Stasiun, Videonya Viral!
“Jadi kalau 2 tahun kita masih pikir-pikir,” ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).
Desmihardi mengatakan pihaknya masih mempunyai waktu selama tujuh hari sesuai yang diberikan majelis hakim terhadap Ratna Sarumpaet.
“Kita akan menentukan sikap dalam jangka waktu ini tujuh hari,” tutur Desmihardi.
Peluk 4 anaknya
Ratna Sarumpaet langsung menghampiri keempat anaknya seusai mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Ratna Sarumpaet tampak tegar dengan tidak menitikan air mata.
Namun, tampak matanya memerah.
Ratna Sarumpaet berjalan ke arah bangku pengunjung sidang.
Baca: Sebut Sule Suka Mengurung Diri di Kamar, Putri Delina Berharap Ayahnya Segera Nikah Lagi
Baca: Bahan-Bahan Plastik yang Digunakan di Indonesia Saat Ini Mayoritas Masih Impor
Dirinya langsung memeluk anaknya, Atiqah Hasiholan, lalu Fathom Saulina, serta dua anak laki-lakinya, Mohammad Iqbal Alhady, Ibrahim Alhady, dan satu cucunya.
Ratna tidak banyak berkata-kata kala menyambangi buah hatinya tersebut.
Dia hanya berjanji akan bertemu dengan anak-anaknya.
"Nanti kita ketemu lagi ya," ujar Ratna kepada keluarganya.
Pilih bersabar
Ratna Sarumpaet mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim.
Dia menilai kebohonganya tidak berpotensi menimbulkan keonaran.
Hal tersebut berseberangan dengan pendapat majelis hakim yang menilai kebohonga Ratna dapat menimbulkan benih-benih keonaran.
"Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima. Tetapi karena di dalam logika dasar saya keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan," kata Ratna usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
"Ya saya rasa memang seperti yang saya katakan di awal persidangan ini, bahwa ini politik. Jadi saya sabar aja," imbuhnya.
Baca: Korupsi Pembatalan Perjanjian Akuisisi, Dua Hakim PN Jaksel Divonis 4 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Baca: Pose Dua Jari Ratna Sarumpaet di Sidang Vonis Kasus Hoaks
Ratna membantah tidak puas dengan vonis dua tahun penjara.
Padahal vonis ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menututnya dengan hukuman enam tahun penjara.
"Bukan itu poinnya, poin saya adalah dikatakan pasal yang menurut saya enggak langgar. Tidak ada keonaran tapi dibilang ada keonaran," ucap dia.
Respons Atikah
Putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan mengomentari vonis yang diberikan kepada ibundanya, Kamis (11/7/2019).
Dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Metro TV, Ratna Sarumpaet dipersilakan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Tampak Ratna Sarumpaet menghampiri kuasa hukumnya, lalu kembali lagi ke kursi.
Kemudian kuasa hukum menyampaikan akan berpikir dulu, dan nanti akan diambil sikap.
Baca: Ruangan SDN Blang Keudah Tiro Dipenuhi Kotoran Kambing, Begini Penjelasan Kepala Sekolah
Sidang pun ditutup, lalu Ratna Sarumpaet berdiri dan menyalami para hakim dan jaksa penuntut umum, lalu menghampiri keluarganya.
Ia terlihat langsung memeluk putrinya Atiqah Hasiholan, dan kemudian menyampaikan beberapa hal kepada awak media.
Atiqah Hasiholan bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan kepada ibundanya.
"Ya saya bersyukur (vonis) sangat jauh dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun, yaitu hanya vonis 2 tahun," katanya.
Namun, ia mengaku masih ada yang mengganjal baginya soal kalimat benih-benih keonaran yang disampaikan majelis hakim.
"Satu lagi yang saya pertanyakan kepada para penasihat hukum di mana makna keonaran itu, di mana di sini tidak terpenuhi tapi tiba-tiba muncul baru tadi terjadinya benih-benih keonaran, saya jadi apa lagi ini benih-benih keonaran, walaupun di sisi lain saya bersyukur," katanya. (tribunnews.com/ tribunnewsbogor.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.