30 Persen Perkara PHPU Pileg di MK karena KPU Tak Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu
"Dari sisi kami banyak dalil diantaranya tidak ada tindaklanjut rekomendasi Bawaslu. Bisa 30 persen," kata Afifudin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifudin, mencatat sebesar 30 persen perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena hasil rekomendasi Bawaslu di setiap tingkatan tidak ditindaklanjuti KPU.
"Dari sisi kami banyak dalil diantaranya tidak ada tindaklanjut rekomendasi Bawaslu. Bisa 30 persen," kata Afifudin ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (12/7/2019).
Baca: Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Gelar 59 Perkara Gugatan Pileg 2019

Hal ini, menurut dia, terungkap selama kurun waktu dua hari hadir mengawal sidang.
Dia menegaskan, permasalahan itu akan menjadi pokok-pokok yang harus dijelaskan Bawaslu tingkat provinsi sebagai pemberi rekomendasi di sidang pemberi keterangan.
Dia memprediksi, Bawaslu akan banyak dimintakan keterangan oleh para hakim konstitusi apabila ada rekomendasi Bawaslu yang tak dijalankan KPU.
"Nah itu (rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti,-red) sepertinya akan menjadi titik persoalan. Secara detail kami jawab, yang kami cek persoalkan karena rekomendasi (dikeluarkan,-red) hari terakhir, karena logsitik tidak ada. Majelis yang menilai," ujar Afifudin.
Selain itu, dia mengungkapkan, ada pula beberapa perubahan permohonan yang membuat Bawaslu provinsi harus memperhatikan betul setiap detailnya.
"Seperti misalnya permohonan TPS-nya (awalnya,-red) tidak jelas, lalu sekarang jelas. Itu harus menyiapkan keterangan lebih detail," tegasnya.
Baca: Fraksi Nasdem DPR RI Dorong Penggantian UU No.8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi
Dia menyatakan, data yang harus dipersiapkan harus detail.
Apabila terjadi perubahan permohonan yang dikabulkan MK, Bawaslu tingkat provinsi baginya harus siap membuat keterangan susulan.