Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

30 Persen Perkara PHPU Pileg di MK karena KPU Tak Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu

"Dari sisi kami banyak dalil diantaranya tidak ada tindaklanjut rekomendasi Bawaslu. Bisa 30 persen," kata Afifudin

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in 30 Persen Perkara PHPU Pileg di MK karena KPU Tak Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu
Istimewa
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifudin, mencatat sebesar 30 persen perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena hasil rekomendasi Bawaslu di setiap tingkatan tidak ditindaklanjuti KPU.

"Dari sisi kami banyak dalil diantaranya tidak ada tindaklanjut rekomendasi Bawaslu. Bisa 30 persen," kata Afifudin ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (12/7/2019).

Baca: Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Gelar 59 Perkara Gugatan Pileg 2019

SIDANG PHPU---Suasana sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Sidang PHPU  dibagi  atas  tiga panel hakim konstitusi yang masing-masing terdiri atas 3 orang ini  menangani 260 perkara tergistrasi.    Sidang  perdana tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan atau memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
SIDANG PHPU---Suasana sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Sidang PHPU dibagi atas tiga panel hakim konstitusi yang masing-masing terdiri atas 3 orang ini menangani 260 perkara tergistrasi. Sidang perdana tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan atau memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Wartakota/Henry Lopulalan)

Hal ini, menurut dia, terungkap selama kurun waktu dua hari hadir mengawal sidang.

Dia menegaskan, permasalahan itu akan menjadi pokok-pokok yang harus dijelaskan Bawaslu tingkat provinsi sebagai pemberi rekomendasi di sidang pemberi keterangan.

Dia memprediksi, Bawaslu akan banyak dimintakan keterangan oleh para hakim konstitusi apabila ada rekomendasi Bawaslu yang tak dijalankan KPU.

"Nah itu (rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti,-red) sepertinya akan menjadi titik persoalan. Secara detail kami jawab, yang kami cek persoalkan karena rekomendasi (dikeluarkan,-red) hari terakhir, karena logsitik tidak ada. Majelis yang menilai," ujar Afifudin.

Berita Rekomendasi

Selain itu, dia mengungkapkan, ada pula beberapa perubahan permohonan yang membuat Bawaslu provinsi harus memperhatikan betul setiap detailnya.

"Seperti misalnya permohonan TPS-nya (awalnya,-red) tidak jelas, lalu sekarang jelas. Itu harus menyiapkan keterangan lebih detail," tegasnya.

Baca: Fraksi Nasdem DPR RI Dorong Penggantian UU No.8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi

Dia menyatakan, data yang harus dipersiapkan harus detail.

Apabila terjadi perubahan permohonan yang dikabulkan MK, Bawaslu tingkat provinsi baginya harus siap membuat keterangan susulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas