Dapat Grasi dari Jokowi, Eks Guru JIS Bebas dan Sudah Kembali ke Kanada
"Neil Bantleman mendapat grasi dari presiden dan sudah pulang ke kampung halamannya di Ontario, Kanada," ucapnya
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Negara Kanada, Neil Bantleman yang divonis bersalh dalam kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) menerima grasi dari Presiden Jokowi.
Hal ini turut dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham yang mengatakan Neil Bantleman mendapat grasi pada 19 Juni 2019 lalu.
Baca: Ada Kata Sandi Ikan, Daun, dan Kepiting dalam OTT Gubernur Kepri
"Neil Bantleman mendapat grasi dari presiden dan sudah pulang ke kampung halamannya di Ontario, Kanada," ucap Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmato saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkatnya, Jumat (12/7/2019).
Ade menuturkan, grasi tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden No 13/G Tahun 2019 tertanggal 19 Juni 2019.
Melalui grasi ini, hukuman mantan guru JIS tersebut berkurang dari 11 tahun menjadi 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Bersamaan dengan bebasnya Neil Bantleman dari Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur pada 21 Juni 2019 lalu.
Diungkapkan Ade, Neil Bentleman juga membayar luas denda Rp 100 juta.
"Resmi bebas karena grasi, Neil Bantlemen lalu diserahterimakan kepada Imigrasi dan langsung dikembalikan ke negaranya," tambah Ade.
Sementara itu, rekan dari Neil Bantlemen, ferdinand Tjiong yang juga divonis bersalah atas kasus yang sama, masih mendekam di dalam tahanan Lapas Cipinang.
Untuk diketahui Neil Bantleman bersama dengan Ferdinant Tjiong dan lima petugas cleaning service di JIS divonis bersalah karena dianggap terbukti melakukan pelecehan seksual pada sejumlah murid di sekolah yang terletak di kawasan Terogong, Jakarta Selatan itu.
Pada April 2015, Pengadilan Negeri Jaksel memvonis Neil Bantleman dengan hukuman 10 tahun penjara.
Dia lalu mengajukan banding dan putusan dianulis oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Setelah bebas beberapa bulan, Neil Bantleman kembali dipenjara karena di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonis dia bersalah. MA menghukum Neil Bantleman 11 tahun penjara.
Pada 14 Agustus 2017, MA juga menolak PK yang diajukan Neil Bantleman.
Setelah seluruh upaya hukum dilakukan, akhirnya Neil Bantleman dan kuasa hukumnya mengajukan grasi ke presiden melalui Kemenkumham.
Sesuai website MA, permohonan grasi sudah diterima MA dengan Nomor 8 SUS/MA/2018.
Atas penerimaan grasi dan kebebasannya, Neil Bantleman sempat membuat pernyataan tertulis, berikut isinya :
Lima tahun lalu, saya dituduh secara tidak benar dan dihukum atas kejahatan yang tidak saya lakukan dan tidak pernah terjadi.
Neil Bantleman turut mengucapkan terima kasih pada kakaknya Guys dan istri tercinta, Tracy atas waktu, usaha dan doa yang diberikan untuk kepulangannya ke kampung halaman.
Baca: Koalisi Paling Baik di MPR adalah Koalisi Kebangsaan
Tidak lupa, Nail Bantlemen juga mengapresiasi pemerintah Kanada atas komitmen mereka untuk memulangkan dirinya sehingga bisa berkumpul bersama keluarga.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, pihak istana negara sendiri belum bisa dikonfirmasi soal pemberian grasi tersebut.