Dubes RI Sebut Ada Cara 'Ekstrem' bagi Rizieq Shihab untuk Pulang ke Tanah Air Selain Bayar Denda
Rizieq Shihab tak bisa pulang ke Indonesia karena overstay, Dubes RI untuk Arab Saudi sebut ada cara ekstrem selain bayar denda.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
Rizieq Shihab tak bisa pulang ke Indonesia karena overstay, Dubes RI untuk Arab Saudi sebut ada cara ekstrem selain bayar denda.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, tak bisa kembali ke Tanah Air karena terkait aturan overstay.
Duta besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan Rizieq wajib membayar denda terkait aturan overstay akibat tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Rizieq Shihab diwajibkan membayar denda overstay terlebih dulu sebagai syarat supaya bisa pulang ke Indonesia.
Agus menjelaskan visa milik Rizieq telah habis masa berlakunya pada pertengahan 2018.
Baca: Soal Rizieq Shihab jadi Syarat Rekonsiliasi, Tanggapan Mahfud MD hingga Fakta di Balik Kepulangannya
Ia juga menyebutkan besaran denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 110 juta per orang.
Rizieq Shihab diketahui tinggal di Arab Saudi bersama empat orang lainnya.
Namun, Agus tidak bisa memastikan apakah empat orang tersebut merupakan keluarga atau hanya pendamping.
"Satu orang (dendanya) Rp 110 juta. Kalau lima orang, ya tinggal kalikan saja," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2019).
Meski begitu, Rizieq belum tentu bisa pulang langsung ke Indonesia setelah membayar denda.
Menurut penjelasan Agus, seorang WNA tidak bisa keluar dari wilayah Arab Saudi jika masih memiliki persoalan hukum, baik pidana atau perdata.
Sementara itu, belum ada permintaan untuk memberikan pendampingan kekonsuleran terhadap Rizieq hingga kini.
"Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya tetap saja enggak bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," ujar Agus.
Selain membayar denda, Agus Maftuh Abegebriel, menyebutkan ada cara lain yang bisa dilakukan Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia.
Yakni memanfaatkan program amnesti dari Kerajaan Arab Saudi dan meminta pengampunan.
Baca: Gerindra Beberkan Alasan Syarat Kepulangan Rizieq Shihab sebagai Rekonsiliasi
"Kalau ingin gratisan, ya nunggu program amnesti dari Kerajaaan Arab Saudi," ungkap Agus.
Tak hanya cara tersebut, Agus juga mengatakan ada cara ekstrem yang bisa ditempuh Rizieq.
Dubes RI untuk Arab Saudi ini mengistilahkan cara tersebut 'menangkapkan diri', artinya Rizieq bisa datang ke detensi imigrasi agar ditangkap kemudian dideportasi.
Tapi, proses tersebut dikatakan Agus membutuhkan waktu agak lama.
Sebelum dideportasi, Rizieq Shihab harus mendekam di penjara selama enam hingga sepuluh bulan lebih dulu.
Risiko lainnya, Rizieq dilarang masuk ke Arab Saudi selama lima tahun.
"Itu cara ekstrem kalau ingin cepat pulang," kata Agus.
Penghalang Rizieq Shihab tak bisa pulang bukan karena overstay
Mantan Koordinator Juru Bicara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjutak, mengatakan kewajiban membayar denda overstay bukan alasan Rizieq Shihab tak bisa pulang ke Indonesia.
Dahnil menyebutkan Rizieq telah dua kali akan bertolak, namun dilarang pihak pemerintah kerajaan Arab Saudi untuk terbang ke luar wilayah Arab Saudi.
Baca: Pengacara Sebut Habib Rizieq Tak Bisa Pulang Karena Dicekal Atas Permintaan Pihak Tertentu
"Ketika pihak HRS (Habib Rizieq Shihab) setidaknya dua kali ingin keluar dari Arab Saudi bahkan sudah di Bandara."
"Beliau tidak bisa terbang keluar Arab Saudi," jelas Dahnil saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/7/2019).
"Pihak Habib sempat bertanya kepada pihak Pemerintah Arab Saudi, menurut mereka 'silakan berkomunikasi dengan "pemerintah Anda'," lanjutnya.
Karena itu, Dahnil Anzar menilai harus ada campur tangan dari pemerintah Indonesia untuk memulangkan Rizieq.
"Makanya, saya yakin Pak Jokowi, Pak JK (Wapres Jusuf Kalla) mau dan akan membuka 'portal' tersebut sehingga HRS bisa kembali, demi keguyuban nasional kita, untuk mengubur dendam politik," ujarnya.
Dilansir Kompas.com, Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait kepulangan Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi.
Mantan Ketua MK ini mengatakan rekonsiliasi jangan dicampuradukkan dengan masalah hukum seseorang.
Mahfud menegaskan rekonsiliasi merupakan konsep politik untuk berbagi tugas secara proporsional.
"Bagi saya hukum harus dipisahkan, jangan dicampur aduk dengan politik."
"Rekonsiliasi itu konsep politik untuk berbagi tugas secara proporsional. Penegakan hukum adalah penegakan hukum," kata Mahfud di Kalibata, Rabu (10/7/2019).
Baca: Rizieq Shihab Sudah Overstay di Arab Saudi
Lebih lanjut, Mahfud MD menyebutkan tak ada masalah soal kepulangan Rizieq Shihab.
Namun, Ketua FPI ini tak boleh lari dari urusan hukum yang menjeratnya.
"Menurut saya Habib Rizieq boleh pulang, harus dipulangkan, tetapi kalau ada masalah hukum tetap harus dipertanggungjawabkan," ujar Mahfud MD.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)