Jaksa Agung Masih Dalami Kasus OTT Jaksa Kejati DKI
"Kita proses terus dalami, terus mengenali persoalan, sejauh mana peran masing-masing," ujar Prasetyo
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI HM Prasetyo mengatakan hingga kini pihaknya masih mendalami kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menyeret dua jaksa, yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas.
"Kita proses terus dalami, terus mengenali persoalan, sejauh mana peran masing-masing," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanudin Dalam No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Baca: KPK Berkoordinasi dengan Kejati DKI Periksa Dua Tahanan Investasi Bodong
Meski keduanya terjaring pula dalam OTT, pihaknya menegaskan tidak akan menggeneralisir bahwa mereka turut bersalah.
Namun apabila keduanya memang terbukti terlibat, maka politisi Nasdem itu menegaskan akan mengambil tindakan tegas.
"Tidak boleh generalisir, kasihan hukum orang tapi ternyata tidak ikut berperan, kan ada tingkatan. (Tapi jika terbukti bersalah) Tak akan kita biarkan melenggang begitu saja," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung RI memeriksa dua jaksa yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan OTT, yaitu Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas, pada Senin (1/7/2019).
Kedua jaksa tersebut turut diamankan KPK dalam OTT terkait kasus dugaan suap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Jumat (28/6/2019) lalu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, mengatakan bahwa pihaknya menyelidiki keterlibatan keduanya dalam kasus yang menyeret Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN) sebagai tersangka.
"Apabila dari hasil pemeriksaan kepada YSP dan YH itu ditemukan atau terindikasi tindak pidana korupsi, maka akan diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk proses hukum selanjutnya," kata Mukri melalui keterangan tertulis, Senin.
Selain itu, Mukri mengatakan bahwa keduanya juga akan diinvestigasi terkait dugaan pelanggaran kode etik jaksa.
"Di samping itu, dua orang oknum jaksa YSP dan YH masih harus mempertanggungjawabkannya di proses pemeriksaan pelangaran 'Kode Etik Perilaku Jaksa' yang ditangani oleh jajaran Bidang Pengawasan (Jamwas)," ujarnya.
Menurut Mukri, penanganan kedua jaksa yang masih berstatus saksi dalam kasus tersebut merupakan bentuk komitmen pemberantasan korupsi Kejaksaan Agung.
KPK sebelumnya melakukan OTT pada Jumat (28/6/2019) lalu. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN), Sendy Pericho (SPE) dari pihak swasta, dan Alvin Suherman (AVS) berstatus pengacara.
Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang diamankan KPK dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dollar Singapura.
Jika dikurskan ke rupiah per tanggal 28 Juni 2019, 21.000 dolar Singapura setara dengan Rp 218.970.150.
Sementara, dua jaksa yang ikut dijaring dalam OTT, yaitu Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Yuniar Sinar Pamungkas, tidak ditetapkan sebagai tersangka, hanya dijadikan saksi.
Baca: Kejati DKI Serahkan Dokumen Dakwaan Hingga Tuntutan Sendy Pericho ke KPK
Juru Bicara KPK Febri Dianysah mengatakan, Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan proses internal.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Jan S Maringka mengatakan, dua jaksa yang diamankan KPK dalam OTT akan ditangani oleh Kejagung. Sedangkan pihak yang telah ditetapkan tersangka akan ditangani KPK.
Kasus diambil alih Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan perkara terkait dua jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (28/6/2019) lalu.
"Kemarin yang dikatakan OTT, berikut barang buktinya akan diserahkan ke kami, termasuk pihak yang terkait lain untuk dilakukan penanganan perkara selanjutnya," kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).
Adapun dua orang jaksa yang dimaksud Jan yakni Kepala Subseksi Kejati DKI, Yadi Herdianto, dan Kepala Seksi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI, Yuniar Sri Pamungkas.
"Tentunya kami bisa lakukan itu dan karena besok masih hari Minggu, kami akan mulai. Segera kami akan terbitkan surat perintah penyelidikannya pada hari kerja," kata Jan.
Terkait dua jaksa tersebut, Jan juga menegaskan soal sinergi antarlembaga dalam penanganan kasus korupsi.
"Karena itu, sekali lagi, dalam konteks kesempatan kali ini, berikanlah kesempatan kepada kami untuk mengajukan melakukan sinergi dalam penanganan perkara," pungkasnya
Yadi Herdianto di-OTT penyidik KPK di kantor Kejati DKI. Uang senilai SGD8.100 yang belum jelas sumbernya diamankan pula oleh KPK.
Yadi juga diduga telah menerima uang Rp 200 juta dari seorang pengacara Alvin Suherman, yang sumbernya berasal dari kliennya, seorang pengusaha bernama Sendy Perico. Uang tersebut disimpan dalam kantong kresek.
Uang tersebut, seperti diketahui, diduga untuk meringankan tuntutan jaksa dalam kasus penipuan investasi Rp 11 miliar yang diperkarakan di PN Jakarta Barat
Yadi membawa uang itu ke kantornya untuk diserahkan kepada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto. Nama terakhir berwenang untuk menyetujui rencana penuntutan.
Kedua jaksa tersebut, Yadi dan Yunarti, dibawa lebih dulu ke Kejagung, sebelum diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.