Polisi Evaluasi Permohonan Penangguhan Penahanan Habil Marati
Argo Yuwono menyatakan, pihak yang memiliki kewenangan mengabulkan penangguhan penahanan adalah penyidik.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengevaluasi terhadap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka dugaan perencanaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional, Habil Marati.
"Kan (masih) dievaluasi penyidik ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).
Argo Yuwono menyatakan, pihak yang memiliki kewenangan mengabulkan penangguhan penahanan adalah penyidik. Saat ini tim penyidik masih meneliti beberapa penjamin Habil Marati.
Baca: Kapolri: Negara yang Didominasi Masyarakat Bawah Warganya Mudah Digerakkan untuk Berbuat Rusuh
"Untuk dikabulkan atau tidaknya masih menunggu hasil evaluasi," tutur Argo.
Seperti diketahui, pengacara Habil Marati, Yusril Ihza Mahendra, mengaku telah mengajukan berkas penangguhan penahanan. Yusril mengungkapkan alasan penangguhan penahanan adalah kondisi kesehatan Habil.
Selama dalam tahanan, kondisi kesehatan kliennya memburuk. Keluarga Habil sendiri yang akan jadi penjaminnya.
Tunjuk Yusril
Rabu lalu, Yusril Ihza Mahendra mengaku diminta oleh Habil Marati yang menjadi tersangka kasus dugaan rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.
"Iya dia (Habil Marati) minta saya jadi pengacaranya," ujar Yusril saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2019).
Yusril mengaku akan ke Polda Metro Jaya untuk mengurus kasus Hasil Marati. "Masalah Habil Marati," ungkap Yusril.
Sebelumnya, Wadireskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ari, mengungkapkan Habil Marati memberikan uang Rp60 juta kepada tersangka HK alias I untuk operasional dan kegiatan unjuk rasa.
Dia kemudian kembali memberi bantuan dana operasional yang nilainya mencapai 15.000 Dollar Singapura.
"Dari fakta-fakta penyidikan berdasarkan keterangan saksi dan dikuatkan dengan petunjuk, penyesuaian antara saksi dan barang bukti, mereka ini bermufakat melakukan kejahatan pembunuhan berencana terhadap 4 tokoh nasional dan satu direktur Charta Politika, lembaga survei. Kemudian ditetapkan saudara KZ dan saudara HM sebagai tersangka," kata Ade.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.