Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Evaluasi Permohonan Penangguhan Penahanan Habil Marati

Argo Yuwono menyatakan, pihak yang memiliki kewenangan mengabulkan penangguhan penahanan adalah penyidik.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Evaluasi Permohonan Penangguhan Penahanan Habil Marati
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengevaluasi terhadap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka dugaan perencanaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional, Habil Marati.

"Kan (masih) dievaluasi penyidik ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).

Argo Yuwono menyatakan, pihak yang memiliki kewenangan mengabulkan penangguhan penahanan adalah penyidik. Saat ini tim penyidik masih meneliti beberapa penjamin Habil Marati.

Baca: Kapolri: Negara yang Didominasi Masyarakat Bawah Warganya Mudah Digerakkan untuk Berbuat Rusuh

"Untuk dikabulkan atau tidaknya masih menunggu hasil evaluasi," tutur Argo.

Habil Marati___2
Habil Marati

Seperti diketahui, pengacara Habil Marati, Yusril Ihza Mahendra, mengaku telah mengajukan berkas penangguhan penahanan. Yusril mengungkapkan alasan penangguhan penahanan adalah kondisi kesehatan Habil.

Selama dalam tahanan, kondisi kesehatan kliennya memburuk. Keluarga Habil sendiri yang akan jadi penjaminnya.

Berita Rekomendasi

Tunjuk Yusril 

Rabu lalu, Yusril Ihza Mahendra mengaku diminta oleh Habil Marati yang menjadi tersangka kasus dugaan rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

"Iya dia (Habil Marati) minta saya jadi pengacaranya," ujar Yusril saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2019).

Yusril mengaku akan ke Polda Metro Jaya untuk mengurus kasus Hasil Marati. "Masalah Habil Marati," ungkap Yusril. 

Ketua tim hukum Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Ketua tim hukum Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Sebelumnya, Wadireskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ari, mengungkapkan Habil Marati memberikan uang Rp60 juta kepada tersangka HK alias I untuk operasional dan kegiatan unjuk rasa. 

Dia kemudian kembali memberi bantuan dana operasional yang nilainya mencapai 15.000 Dollar Singapura. 

"Dari fakta-fakta penyidikan berdasarkan keterangan saksi dan dikuatkan dengan petunjuk, penyesuaian antara saksi dan barang bukti, mereka ini bermufakat melakukan kejahatan pembunuhan berencana terhadap 4 tokoh nasional dan satu direktur Charta Politika, lembaga survei. Kemudian ditetapkan saudara KZ dan saudara HM sebagai tersangka," kata Ade.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas