Soal Rizieq Shihab jadi Syarat Rekonsiliasi, Tanggapan Mahfud MD hingga Fakta di Balik Kepulangannya
Soal Rizieq Shihab jadi syarat rekonsiliasi, tanggapan Mahfud MD hingga fakta di balik kepulangannya yang tertunda.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Soal Rizieq Shihab jadi syarat rekonsiliasi, tanggapan Mahfud MD hingga fakta di balik kepulangannya yang tertunda.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memberikan tanggapannya terkait kepulangan Rizieq Shihab yang menjadi syarat rekonsiliasi Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
Sementara itu, tertundanya kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air bukan karena ada pencekalan dari pemerintah, namun ada sebab lain.
Seperti yang diketahui, Rizieq Shihab bertolak ke Mekkah, Arab Saudi, untuk menunaikan ibadah umrah pada April 2017.
Kala itu, nama Rizieq Shihab tengah ramai diberitakan karena tersandung kasus percakapan WhatsApp berkonten pornografi yang diduga menjerat namanya dengan seorang wanita bernama Firza Husein.
Baca: Gerindra Beberkan Alasan Syarat Kepulangan Rizieq Shihab sebagai Rekonsiliasi
Meski begitu, polisi menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena dinilai tidak cukup bukti.
Namun, Rizieq hingga saat ini tak kunjung kembali ke Indonesia.
Ide untuk memulangkan Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi pertama kali diungkapkan dari Dahnil Anzar Simanjutak melalui akun Twitter-nya.
"Ini pandangan pribadi saya, bila narasi rekonsiliasi politik mau digunakan, agaknya yg paling tepat beri kesempatan kpd HABIB RIZIQ kembali ke Indonesia, stop upaya kriminalisasi,semuanya saling memaafkan.
Kita bangun toleransi yg otentik,stop narasi2 stigmatisasi radikalis dll," tulis mantan Koordinator Juru Bicara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, seperti dikutip dari Kompas.com.
Dirangkum Tribunnews dari Kompas.com, berikut update soal Rizieq Shihab yang dijadikan sebagai syarat rekonsiliasi :
1. Tanggapan Mahfud MD
Terkait kepulangan Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi Jokowi-Prabowo, Mahfud MD memberikan tanggapannya.
Dilansir Kompas.com, mantan Ketua MK ini mengatakan rekonsiliasi jangan dicampuradukkan dengan masalah hukum seseorang.
Mahfud menegaskan rekonsiliasi merupakan konsep politik untuk berbagi tugas secara proporsional.
Baca: Pengacara Sebut Habib Rizieq Tak Bisa Pulang Karena Dicekal Atas Permintaan Pihak Tertentu
"Bagi saya hukum harus dipisahkan, jangan dicampur aduk dengan politik."
"Rekonsiliasi itu konsep politik untuk berbagi tugas secara proporsional. Penegakan hukum adalah penegakan hukum," kata Mahfud di Kalibata, Rabu (10/7/2019).
Lebih lanjut, Mahfud MD menyebutkan tak ada masalah soal kepulangan Rizieq Shihab.
Namun, Ketua FPI ini tak boleh lari dari urusan hukum yang menjeratnya.
"Menurut saya Habib Rizieq boleh pulang, harus dipulangkan, tetapi kalau ada masalah hukum tetap harus dipertanggungjawabkan," ujar Mahfud MD.
2. Tanggapan TKN
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Arsul Sani, menyebutkan proses rekonsiliasi tidak bisa dibarter dengan kasus hukum tertentu.
"Menurut saya rekonsiliasi itu tidak bisa dibarter dengan proses (kasus) hukum."
"Karena rekonsiliasi itu adalah wilayahnya pihak-pihak yang berkontestasi politik sedangkan soal perkara hukum itu wilayahnya penegak hukum," ucap Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Mengutip Kompas.com, Arsul Sani menyarankan agar empat partai pendukung Prabowo-Sandiaga yang memiliki perwakilan di parlemen, bisa meminta diadakan rapat kerja dnegan Kapolri.
Baca: Pengamat Politik: Tak Tepat Jika Habib Rizieq Disebut Mengalami Pendzaliman
Lebih lanjut, Arsul menyebutkan empat partai tersebut bisa meminta kejelasan soal seluruh kasus yang menjerat Rizieq Shihab.
"Jadi harus jelas dulu apa sih kasusnya, tapi tidak bisa kemudian mengatakan itu bagian dari yang harus dipenuhi."
"Kalau gitu kan mana yang wilayah penegakan hukum dan mana yang wilayah politik enggak bisa dibedakan," jelasnya.
Arsul Sani juga mengatakan Rizieq tak perlu takut kasusnya diproses ketika pulang ke Tnanah Air.
Pasalnya, jika para elite dan pendukungnya meyakini kasus tersebut merupakan kriminalisasi, Rizieq Shihab akan terbebas dari proses hukum.
"Saya percaya kasus apapun kalau itu katakanlah benar ada kriminalisasi, kriminalisasi itu kan artinya suatu tindakan bukan perbuatan pidana atau tidak ada perbuatannya tapi dipidanakan. Pasti akan bebas kok," ujar Arsul.
3. Alasan kepulangan Rizieq Shihab mengalami kendala
Kendala mengapa Rizieq Shihab tak kunjung pulang ke Indonesia bukanlah karena adanya pencekalan dari pihak pemerintah.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengungkapkan kendala Rizieq pulang adalah karena terkait aturan overstay.
Agus mengatakan Rizieq harus membayar denda akibat tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.
Baca: Sekjen PPP Ikut Bersuara Soal Rekonsiliasi dengan Syarat Kasus Rizieq Shihab
"Iya (ada halangan). Bayar denda overstay. Saudi menyebutnya gharamah," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2019).
Agus mengatakan Rizieq Shihab wajib membayar denda overstay sebagai syarat agar bisa pulang ke Indonesia.
Ia menjelaskan visa milik Rizieq telah habis masa berlakunya pada pertengahan 2018.
Visa Rizieq Shihab sendiri berjenis multiple entry, yang berarti setiap tiga bulan Ketua FPI ini harus keluar dari Arab Saudi untuk memperbarui izin visanya.
Agus Maftuh Abegebriel pun menyebutkan besaran denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 110 juta per orang.
Berdasarkan penuturan Agus, Rizieq diketahui tinggal bersama empat orang lainnya di Arab Saudi.
Meski begitu, Agus tidak bisa memastikan apakah empat orang tersebut merupakan keluarga atau pendamping Rizieq.
"Satu orang (dendanya) Rp 110 juta. Kalau lima orang, ya tinggal kalikan saja," ucapnya.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan Rizieq Shihab belum tentu bisa langsung pulang ke Tanah Air setelah membayar denda.
Menurut penjelasan Agus, seorang WNA tidak bisa keluar dari wilayah Arab Saudi jika masih memiliki persoalan hukum, baik pidana atau perdata.
Sementara itu, belum ada permintaan untuk memberikan pendampingan kekonsuleran terhadap Rizieq hingga kini.
"Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya tetap saja enggak bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," kata Agus.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)