Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pengancam Penggal Jokowi

"Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan. Kapan berkasnya dikirim saya cek dulu ke penyidik ya," ujar Argo Yuwono.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pengancam Penggal Jokowi
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidil Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkasa kasus pria yang ancam penggal kepala Presiden Joko Widodo dengan tersangka Hermawan Susanto (HS).

Pihak kepolisian juga sudah menyerahkan berkas kasus itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan. Kapan berkasnya dikirim saya cek dulu ke penyidik ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (14/7/2019).

Berkas perkara itu merupakan pelimpahan tahap pertama atau P19. Polisi saat ini sedang menunggu balasan dari Kejati apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau masih harus dikoreksi lagi.

Seperti diketahui, Hermawan Susanto ditangkap polisi setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video itu, dia tampak mengenakan topi dan mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

Baca: PENGKHIANATAN, jadi Alasan Liga Italia Serie A Lebih Bergairah, Bukan Faktor Cristiano Ronaldo

Video itu disebut diambil saat dirinya mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5). Video tersebut kemudian viral di media sosial.

Baca: Gara-gara Mengedit Foto Jadi Lebih Cantik di Kertas Suara, Caleg Terpilih DPD NTB Digugat ke MK

BERITA REKOMENDASI

Polisi menetapkan Hermawan sebagai tersangka dan saat ini Hermawan masih ditahan polisi. Hermawan dijerat dengan Pasal 104, 110, 336 KUHP, serta 27 ayat 4 UU ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas