Bamsoet Janji Proses Surat Amnesti Baiq Nuril Dalam Waktu Sepekan
Menurutnya, setelah dibahas dalam sidang paripurna, maka dilanjutkan dengan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan dilanjutkan di Komisi lll DPR
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan proses pertimbangan surat amnesti Baiq Nuril akan selesai dibahas dalam waktu satu minggu.
"Kami di DPR masih menunggu surat Presiden (surat permintaan pertimbangan), kalau sore ini masuk maka besok kita akan bicarakan di Paripurna pagi," ujar Bamsoet di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Menurutnya, setelah dibahas dalam sidang paripurna, maka dilanjutkan dengan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan dilanjutkan di Komisi lll DPR.
"Mudah-mudahan satu minggu ini dapat diselesaikan dengan baik pertimbangan DPR atas amnesti dari pada Baiq Nuril," tuturnya.
Baca: Sengketa Pileg yang Bergulir di MK agar Dikawal Proporsional oleh Publik
Bamsoet pun menjamin pembahasan pertimbangan surat Baiq Nuril akan berjalan lancar, tanpa ada hambatan dari berbagai fraksi.
"Mulus, karena ini soal kemanusiaan karena tidak ada yang tidak berkemanusiaan di DPR," ucapnya.
Hari ini, Baiq Nuril yang didampingi kuasa hukum telah menyampaikan surat permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.