Surat Jokowi soal Amnesti Kasus Baiq Nuril Dibacakan di DPR Besok
Surat Joko Widodo (Jokowi) soal amnesti kasus Baiq Nuril akan dibacakan di DPR pada Selasa (16/7/2019) besok.
Editor: Pravitri Retno W
Surat Joko Widodo (Jokowi) soal amnesti kasus Baiq Nuril akan dibacakan di DPR pada Selasa (16/7/2019) besok.
JAKARTA, TRIBUNNEWS.com - Surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) berisikan soal amnesti kasus Baiq Nuril akan dibacakan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (16/7/2019) besok.
Sebelumnya, DPR telah menerima surat dari Jokowi tersebut, yang berisikan permintaan pertimbangan permohonan amnesti untuk Baiq Nuril.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, surat dari Presiden Jokowi itu akan dibacakan dalam Rapat Paripurna.
"Besok pagi langsung di (bacakan) paripurna, saya masukkan dan dibacakan suratnya di paripurna," ujar Indra saat dihubungi, Senin (15/7/2019).
Baca: Bamsoet Janji Proses Surat Amnesti Baiq Nuril Dalam Waktu Sepekan
Baca: Sembari Menangis, Baiq Nuril Bacakan Surat Permohonan Amnesti untuk Jokowi
Setjen DPR sendiri telah menerima surat Presiden Jokowi itu sekitar pukul 17.15 WIB.
Surat itu kemudian diteruskan ke Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.
"Suratnya sudah saya teruskan ke Ketua DPR. Sekitar 20 menit lalu masuk dari Istana," tutur Indra.
Diketahui, berdasarkan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, amnesti dan abolisi merupakan kewenangan presiden selaku kepala negara.
Kendati demikian, Presiden membutuhkan pertimbangan dari DPR.
Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka juga mengunggah surat Presiden Jokowi itu di akun Instagram-nya.
Dari unggahannya itu, diketahui bahwa Presiden menilai, hukuman yang dijatuhkan pada Baiq Nuril menuai simpati dan solidaritas yang luas di masyarakat.
Pada intinya, masyarakat berpendapat bahwa pemidanaan terhadap Baiq Nuril bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.
Mengingat sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan Baiq Nuril, Presiden Jokowi pun mengharapkan kesediaan DPR untuk memberikan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti.
Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012.
Baca: Amnesti Presiden untuk Baiq Nuril Tidak akan Kurangi Marwah MA
Baca: Kabar Terkini Kasus Baiq Nuril Kirim Surat ke Jokowi: Menangis, Sebut Teror, Jujur Pilih 01
Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq.
Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.
Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram.
Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.
Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.
Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan.
Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril.
Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.
Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Nuril kemudian mengajukan PK.
Baca: Ini Isi Surat Baiq Nuril ke Presiden Jokowi
Baca: Baiq Nuril Sampaikan Surat Permohonan Amnesti ke Istana
Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.
(Kompas.com/Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selasa, Surat Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril Dibacakan di DPR"