Bareskrim Ungkap Sindikat Perdagangan Orang Ke Timur Tengah dan Singapura
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nico Afinta mengatakan setiap pengungkapan memiliki tersangka yang berbeda-beda.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri mengungkap sindikat perdagangan orang dengan modus mengirimkan tenaga migran ke Arab Saudi, Mesir dan Singapura.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nico Afinta mengatakan setiap pengungkapan memiliki tersangka yang berbeda-beda.
Pada kasus perdagangan orang di Arab, terdapat dua tersangka yang ditangkap oleh polisi. Kedua tersangka adalah Mamun yang berperan sebagai perekrut calon pekerja migran sejak tahun 2011-2019.
Sebanyak kurang lebih 500 orang telah diberangkatkan olehnya dengan tujuan Aspac dan Timur Tengah dengan keuntungan kurang lebih Rp 40 juta per bulan.
"Tersangka lain adalah Faisal Fahruroji yang berperan sebagai agen atau sponsor," ujar Nico di Bareskrim Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Tersangka sudah menjalani perannya sejak tahun 2016-2019 yang telah memberangkatkan kurang lebih 100 orang. Keuntungannya adalag Rp60 juta per bulan.
Baca: Surat Pertimbangan Amnesti Diterima DPR, Baiq Nuril Berterimakasih pada Presiden
Nico mengatakan salah satu korbannya adalah TWC yang menjadi PRT secara non prosedural. TWC mengalami kekerasan, dia disiksa oleh majikannya sehingga sekujur badannya luka dan terancam lumpuh.
"Rute yang dilalui adalah Jakarta-Batam-Kuala Lumpur-Arab Saudi," tutur Nico.
Pada peristiwa kedua yaitu penjualan orang yang terjadi di Kairo, Mesir. Pelaku berjumlah dua orang yaitu Een Maemunah dan Ahmad Syaifudin. Een berperan merekrut calon pekerja migran dan telah memberangkatkan 200 orang sejak tahun 2016-2019.
Sementara itu Ahmad berperan sebagai agen yang telah memberangkatkan kurang lebih 500 orang sejak tahun 2016-2019.
Nico mengatakan korban berinisial NP. Namun sayangnya NP meninggal dunia. Dia dikirim melalui jalur Batam-Kuala Lumpur - Kairo.
"Korban disiksa dan loncat dari jendela rumah majikan sehingga meninggal meninggal dunia," ungkap Nico.
Sementara itu untuk kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Singapura, polisi menangkap dua pelaku. Mereka adalah Wayan Susanto sebagai perekrut dan Siti Sholikatun sebagai penerima atau penampung.
Wayan telah merekrut sebanyak 14 orang sebagai terapis dan mendapatkan keuntungan yang didapat adalah Rp2,5 juta per bulan.
Nico mengatakan korban bernama WW. Awalnya WW dijanjikan bekerja sebagai baby sitter dengan gaji Rp8 juta per bulan di Singapura. Namun dia justru dipekerjakan sebagai terapis spa.
"Korban dicabuli sebanyak dua kali oleh WS dan tidak diperbolehkan pulang sebelum mengembalikan ganti rugi Rp1,5 juta," tuturnya.
Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 4 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81, Pasal 86 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).