Ini 10 Syarat yang Harus Dipenuhi FPI Agar Bisa Diperpanjang Statusnya sebagai Ormas
"Yang pertama itu rekomendasi dari Kementerian Agama karena FPI ini kan ormas yang bergerak di bidang agama," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi pemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) diminta untuk melengkapi 10 dari 20 syarat yang wajib dipenuhi untuk diperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.
Baca: Sekjen FPI Sebut Ijtima Ulama Keempat Tak Perlu Izin Polisi
"Yang pertama itu rekomendasi dari Kementerian Agama karena FPI ini kan ormas yang bergerak di bidang agama. Maka, persyaratannya harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama," kata Soedarmo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Soedarmo melanjutkan, FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut yang ditandatangani oleh pengurus FPI.
"Kalau belum ditandatangani kan masih konsep, itu belum juga. Makanya, itu kami kembalikan untuk diperbaiki," ujar Soedarmo.
Persyaratan lain yang belum dilengkapi FPI, kata Soedarmo, antara lain surat pernyataan tidak ada konflik internal serta surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan ormas lain.
Ia menyatakan, tidak ada batasan waktu bagi FPI untuk menyerahkan sepuluh syarat tersebut.
Adapun sepuluh syarat lain sudah dipenuhi FPI sebelumnya.
Baca: Imbas Perseteruan Yasonna dengan Wali Kota Tangerang, Depan Lapas Pemuda Gelap Gulita
"Enggak ada batasnya, tergantung dia mau dikembalikan bulan depan atau dikembalikan (kapan). Kami kan nunggu saja prinsipnya," kata Soedarmo.
Pada Permendagri No 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, masa berlaku SKT adalah 5 tahun. SKT milik FPI sudah habis masa berlakunya sejak 20 Juni lalu.
Kemendagri sempat diserang hoaks
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar membantah isu yang menyebutkan bahwa Kemendagri menolak perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam ( FPI).
Bahtiar memastikan, isu dan informasi yang beredar soal itu adalah hoaks.
Baca: Berteknologi Antipeluru, BMW Siap Pasok Mobil Kepresidenan untuk Jokowi
“Itu hoaks,” kata Bahtiar, Rabu (10/7/2019) pagi.
Bahtiar mengatakan, izin ormas FPI terdaftar dengan Nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.
Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Kemudian, FPI mengajukan perpanjangan SKT dan hingga saat ini masih dalam evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Pernyataan ini disampaikannya menanggapi unggahan di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @Indonesiawow45, Minggu (7/7/2019).
Unggahan itu menampilkan sosok Mendagri Tjahjo Kumolo dengan sejumlah anggota FPI di belakangnya. Pada gambar itu terdapat judul “Kemendagri Tolak Perpanjangan Izin FPI-Berita Viral”.
Saat ditelusuri, unggahan Instagram tersebut berasal dari tangkapan layar sebuah video YouTube sebuah akun dengan judul yang sama.
Meskipun berjudul “Kemendagri Tolak Perpanjangan Izin FPI”, isi dari video berdurasi 2 menit 20 detik itu tidak memuat konten seperti judul yang tertera.
Informasi pada video itu hanya menyebutkan Kemendagri sudah menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI, namun belum ditindaklanjuti.
Baca: Pemberantasan Korupsi Tidak Ditinggalkan dan Tetap Jadi Prioritas Pemerintahan Jokowi-Maruf
Selain itu, Kemendagri juga memberikan klarifikasi melalui komentar pada unggahan di akun Instagram @Indonesiawow45.
“Judul headline di atas tidak benar adanya. Mohon diperbaiki. Hingga saat ini, perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas FPI, masih dievaluasi oleh Kemendagri. Untuk informasi yang valid terkait Kemendagri, silakan cek di web resmi www.kemendagri.go.id,” tulis akun @ kemendagri.
Penulis : Ardito Ramadhan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Kemendagri Minta FPI Lengkapi 10 Syarat Perpanjangan Terdaftar Ormas