Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Pertimbangkan 4 Hal Kaji Amnesti Baiq Nuril

Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari surat dari Presiden Joko Widodo yang meminta pertimbangan permohonan amnesti bagi Baiq Nuril.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi III DPR Pertimbangkan 4 Hal Kaji Amnesti Baiq Nuril
TRIBUNNEWS/SENO
Arsul Sani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pihaknya akan membahas empat hal pertimbangan terhadap rekomendasi amnesti untuk terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.

Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari surat dari Presiden Joko Widodo yang meminta pertimbangan permohonan amnesti bagi Baiq Nuril.

Sekjen PPP itu menyebut Komisi III sudah memiliki empat hal untuk dibahas lebih lanjut sebelum mengeluarkan rekomendasi amnesti.

Pertama, Komisi III akan melihat dan menimbang sejauh mana fakta-fakta persidangan yang terungkap terkait kasus yang melilit Baiq Nuril.

Baca: Remaja Putri Usia 16 Tahun Minta Tebusan Rp 600 Ribu Setelah Curi Ponsel Pemilik Konter

Baca: Live Streaming Persib vs Kalteng Putra Liga 1 2019 di Indosiar via Vidio Premier, Akses di Sini

Baca: Selama hampir 30 tahun tak pernah bicara dengan orang, kisah pria yang mengasingkan diri di tengah hutan di AS

Kedua, pihaknya juga akan menimbang pasal yang didakwakan, yakni Pasal 27 Ayat 1 UU ITE. 

"Seperti apa sih maksudnya dulu (pasal) itu kan kita harus buka kembali, juga risalah persidangan, apakah pasal itu dibahas," ungkap Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Berita Rekomendasi

Ketiga, Komisi III juga harus melihat pertimbangan hukuman dari tingkat pertama pengadilan negeri, tingkat banding di pengadilan tinggi, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Selanjutnya, sebagai pertimbangan yang terakhir, Komisi III bakal melihat apakah yang selama ini disuarakan oleh masyarakat soal ketidakadilan yang dialami oleh Baiq Nuril.

"Nah yang terakhir, suara-suara keadilan yang disuarakan oleh masyarakat sipil itu harus dipergunakan juga disamping tentu DPR juga akan melihat apakah instrumen amnesti tetap atau tidak," pungkas Arsul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas