Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Joko Driyono Bacakan Duplik, Singgung Soal Kunci Palsu

Tim kuasa hukum Joko Driyono menjawab replik dari JPU melalui duplik yang dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Joko Driyono Bacakan Duplik, Singgung Soal Kunci Palsu
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Sidang lanjutan terdakwa Joko Driyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Joko Driyono menjawab replik dari jaksa penuntut umum (JPU) melalui duplik yang dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Dalam dupliknya, tim kuasa hukum Joko Driyono menilai replik JPU memaksakan makna dan unsur dalam Pasal 233 KUHP.

Menurut mereka JPU hanya fokus kepada perbuatan terdakwa yang memerintahkan saksi Dani dan Mus Muliadi untuk masuk ke lokasi yang telah dipasang garis polisi tanpa ijin.

Baca: Begini Komentar Mahfud MD Soal Pidato Jokowi Tentang Penegakan Hukum

Baca: Menkumham: Putuskan Amnesti Baiq Nuril Dibahas Komisi III Sudah Baik

Baca: Motif di Balik Kasus Mutilasi ASN Kemenag Bandung Terungkap, Begini Runut Peristiwanya

Baca: Jusuf Kalla Anggap Wajar Partai Politik Minta Jatah Kursi di Kabinet

Padahal jelas, tindakan tersebut sama sekali bukan yang dimaksud sebagai unsur perbuatan yang dilarang dalam pasal itu.

“Artinya kesengajaan tersebut harus meliputi semua bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang dalam pasal ini,” ujar kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin, saat membacakan duplik di PN Jakarta Selatan, Selasa, (16/7/2019).

Mustofa menilai penuntut umum dalam repliknya hanya terfokus pada unsur kesengajaannya saja.

Kemudian langsung dihubungkan dengan perbuatan terdakwa menyuruh Dani dan Mus Muliadi mengamankan barang-barang pribadi terdakwa di area yang telah dipasang police line.

Berita Rekomendasi

Tim kuasa hukum Jokdri juga mempermasalahkan terkait replik JPU soal kunci palsu yang disebut digunakan saksi Dani.

"Menurut kami suatu kekeliruan ketika menyamakan pengertian kunci palsu sebagai suatu alat dengan memasuki area yang telah di police line tanpa seijin dan tanpa pengetahuan penyidik sebagai suatu perbuatan. Itu jelas berbeda," tutur Mustofa.

Dalam dupliknya, tim kuasa hukum Joko Driyono juga mengatakan bahwa maksud kliennya mengamankan barang-barang pribadinya murni karena kekhawatiran akan rusak, hilang bahkan tercampur.

“Karena sejak awal terdakwa tahu, penggeledahan itu terkait dengan Komdis PSSI, untuk mencari barang bukti perkara Banjarnegara. Pertanyaannya, apakah kekhawatiran itu berlebihan? Sehingga terdakwa harus menanggung ancaman hukuman penjara?” pungkas Mustofa.

Di akhir dupliknya, tim PH tegas menyatakan Pasal 233 KUHP sama sekali tidak ditujukan untuk orang yang menerobos police line.

Bahkan pasal-pasal lain yang didakwakanpun pun juga tidak dapat menjangkau pada hal tersebut.

Jaksa minta Joko Driyono diputus bersalah

Jaksa Penuntut Umum yang memeriksa terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti sekaligus mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri, Sigit Hendradi, meminta Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tetap memutuskan Joko Driyono bersalah atas perusakan barang bukti yang tengah disidik Satgas Anti Mafia Bola.

Hal itu disampaikan Sigit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/7/2019) saat sidang lanjutan dengan agenda replik atau jawaban atas nota pembelaan yang disampaikan oleh Jokdri dan penasehat hukumnya.

"Menerima surat tuntutan Penuntut Umum nomor register perkara : PDM- 58/JKTSL/Epp.2/04/2019 tertanggal 4 Juli 2019 yang telah dibacakan di muka persidangan," kata Sigit di ruang sidang pada Senin (15/7/2019).

Sigit juga optimis bahwa permintaannya tersenut akan dikabulkan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Baca: Bukan Menyesali Perbuatannya, Pelaku Mutilasi Menyesal karena Ditangkap Polisi

Baca: Spesifikasi dan Kisaran Harga Realme X, OLED dan Kamera Pop-up, Rilis di Indonesia Juli 2019

Baca: Putri Lee Jong Hoon Sampai Diare 11 Kali dan Harus Dirawat di IGD karena Keracunan Makanan Restoran

"Kalau kami optimis hakim akan mengabulkan tuntutan kami dengan alasan-alasan yang sudah disampaikan dalam jawaban tadi," kat Sigit.

Sigit menjelaskan, pada pokoknya terdapat tiga jawaban yang disampaikannya dalam persidangan.

Pertama yakni jawaban terkait unsur kesengajaan.

Sigit membantah pembelaan penasehat hukum dalam sidang pada Kamis (11/7/2019) lalu yang menyatakan bahwa Jokdri melakukan tersebut karena ada kesesatan pikir.

"Pertama mengenai unsur krsengajaan bahwa terdakwa tidak memiliki kesengajaan, melainkan hanya kesesatan fakta (pikir). Makanya tadi saya uraikan peristiwa-peristiwanya dari awal sampai akhir. Mulai dari terdakwa mengetahui ada penyegelan, lalu dia timbul kekhawatiran, bahwa nanti penggeledahan akan serampangan," katq Sigit.

Kedua adalah terkait penggunaan kunci palsu.

Sigit menegaskan jika yang dimaksud penggunaan kunci palsu dalam tuntutannya adalah penggunaan finger print dari tersangka Mardani Mogot untuk masuk ke ruangan tersebut.

"Memang betul itu ruangan kerja Pak Joko, Komdis, tapi ketika dipasang garis polisi, penguasaan itu beralih ke penyidik satgas anti mafia bola. Seharusnya siapapun yang masuk harus izin, nah itulah palsu, karena tidak izin," kata Sigit.

Ketiga, Sigit membantah dalil penasehat hukim Jokdri yang menyebut bahwa objek perbuatan harus barang bukti yang berkaitan dengan perkara kasus dugaan pengaturan skor di Banjarnegara yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola.

Sigit menjelaskan, pada pasal 233 yang ditujukan untuk menuntut Jokdri tidak mensyararkan bahwa objek perbuatan harus barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan pengaturan skor di Banjarnegara yanh ditangani Satgas Anti Mafia Bola.

"Ketiga, dia (PH) bilang objek perbuatan harus barang bukti yang berkaitan dengan perkara Banjarnegara. Saya bantah di situ karena pasal 233 tidak mensyaratkan itu. Kecuali pasal 231 KUHP, itu ada syaratnya. Barang bukti sitaan. Disita dulu pengadilan. Kalau 233 tidak ada," kata Sigit.

Sebelumnya, dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti yang juga mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (4/7/2019).

Dalam persidangan, Sigit menilai Jokdri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang berwenang, akta-akta, surat-surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perusakan barang bukti.

"Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Sigit membacakan tuntuannya di persidangan.

Dalam tuntutannya, Sigit mempertimbangkan tiga hal yang meringankan Jokdri antara lain berterus terang, bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.

Sedangkan hal yang memberatkan yakni mempersulit penyidikan yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Sigit menerangkan Jokodri menyuruh anak buahnya merampas barang-barang di tempat yang sudah dipasang garis polisi.

Barang-barang tersebut antara lain berupa DVR Server CCTV dan satu unit Laptop merk HP Note Book yang diambil di ruangan Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07 di Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan.

Selain itu Jaksa juga menuntut Jokdri membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

"Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Jaksa.

Surat tuntutan tersebut dibacakan dan ditandatangani oleh tim penuntut yakni Sigit Hendradi dan Mas Diding Eki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas