MA Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, KPU: Selesai
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan ikut menanggapi putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sugiyarto
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan ikut menanggapi putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilpres 2019.
Ia turut menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh MA tersebut.
"MA memutus untuk tidak menerima itu ya KPU menghormati," ucapnya saat dihubungi, Selasa (16/7/2019).
Menurutnya, KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu berpandangan bahwa perselisihan hasil pemilu khususnya menyangkut pemilihan presiden dan wakil presiden sudah selesai sepenuhnya pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dimana MK merupakan pengadilan tertinggi untuk perkara sengketa hasil pemilihan umum.
"Sebenarnya perselisihan hasil pemilu menyangkut pemilihan presiden dan wakil presiden, menurut peraturan perundang-undangan telah selesai pascaputusan MK," jelas Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak pengajuan gugatan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, soal dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengonfirmasi putusan MA tersebut.
"Hari ini Senin, 15 Juli 2019 telah memutus permohonan pasangan Capres dan Cawapres H.Prabowo Subianto dan H.Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Pemohon, Bawaslu dan KPU sebagai Termohon, dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima dan membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebasar Rp 1.000.000, ( satu juta rupiah)," ujar bunyi putusan MA, Senin (15/7/2019).
Persidangan itu dipimpin oleh Supandi, selaku ketua majelis hakim. Dia beralasan gugatan pemohon tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (PAP).
"Terhadap objek permohonan II tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP) ini karena objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dmaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi incasu keputusan dimaksud tidak pernah ada," bunyi putusan kasasi MA.
Selain itu, pertimbangan lainnya karena objek permohonan sudah tidak relevan untuk dipertimbangkan kembali.
Sebab, terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan Pemohon ini tidak diterima.
"Sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a'quo, oleh karena itu, permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak diterima," tambahnya.