Menkumham: Putuskan Amnesti Baiq Nuril Dibahas Komisi III Sudah Baik
Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI memutuskan pengajuan amnesti untuk Baiq Nuril akan dibahas di Komisi III DPR.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Bamsoet memberikan jaminan bahwa pertimbangan tersebut akan dirampungkan DPR sebelum penutupan masa sidang.
Baca: Disogok Rp300 Ribu, Pengawal Tahanan KPK Dipecat
Bahkan menurut Bamsoet pertimbangan Amnesti diusahakan rampung pekan ini.
"Kita upayakan selesai dalam pekan ini. karena frekuensi sudah sama ini soal kemanusiaan dan akan kita selesaikan dan kita tuntaskan," kata Bamsoet.
Dalam rapat paripurna pagi ini, DPR menerima surat presiden, termasuk surat permintaan pertimbangan untuk amnesti Baiq Nuril.
Surat amnesti Baiq Nuril segera dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR setelah paripurna.
"DPR menerima dua surat. Surat pertama dari Presiden RI dengan nomor R-28/Pres/07/2019 hal permintaan pertimbangan," ujar Agus.
"Untuk selanjutnya sesuai dengan tata tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku," sambungnya.
Setelah itu, interupsi datang dari politikus PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.
Ia menanyakan surat permintaan pertimbangan yang dimaksud pimpinan sidang, Agus Hermanto.
"Interupsi pimpinan. Pimpinan, tadi kami kurang jelas ada surat masuk dari presiden untuk meminta pertimbangan. Kami mohon penjelasan. Surat pertimbangan dari presiden itu terkait pemberian amnesti Baiq Nuril," tanya Rieke.
Rieke juga meminta DPR ikut memperjuangkan pengampunan kepada Baiq Nuril dalam rapat Bamus nanti.
"Kami mohon dalam rapat Bamus kita dapat berjuang bersama untuk memperjuangkan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril," ajaknya.
Setelah interupsi selesai, pimpinan sidang menjawab interupsi Rieke.
"Memang betul, hal permintaan-pertimbangan. Memang belum ditulis. Tapi benar untuk Baiq Nuril. Nanti siang ada rapat Bamus. Nanti akan dibahas di rapat Bamus," jawab Agus.