Hasil Lengkap Investigasi Kasus Penyerangan Novel Baswedan oleh TGPF
Hasil Lengkap Investigasi Kasus Penyerangan Novel Baswedan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
Kemudian, pada 10 april 2017, ada dua orang tidak dikenal yang berbeda waktu tersebut, diduga berhubungan dengan peristiwa penyiraman pada 11 April 2017.
5. TGPF melakukan evaluasi dan pendalaman terhadap zat kimia yang digunakan siram wajah Novel Baswedan.
Dengan melakukan analisa dan wawancara tambahan terhadap Puslabfor Polri, pendalaman hasil visum RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, saksi ahli kimia dari UI, dan saksi dokter spesialis mata.
Didapat fakta-fakta, zat kimia yang dipakai dalam peristiwa penyiraman adalah asam sulfat H2SO4 berkadar larut tidak pekat sehingga tidak mengakibatkan luka berat permanen pada wajah Novel.
Selain itu, baju gamis yang dipakai korban tidak mengalami kerusakan dan penyerangan itu tidak menyebabkan kematian.
TGPF meyakini adanya probabilitas, serangan pada wajah Novel bukan untuk dimaksudkan untuk membunuh, tapi membuat korban menderita.
Serangan bisa dimaksudkan untuk membalas sakit hati atau memberi pelajaran pada korban.
Serangan bisa dilakukan atas dasar kemampuan sendiri dan atau menyuruh orang lain.
6. TGPF menemukan fakta, terdapat probabolitas dari kasus yang ditangani korban, yang berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan.
Dari pola penyerangan, TPF meyakini serangan itu tidak terkait dengan masalah pribadi, tetapi lebih diyakini berhubungan dengan pekerjaan korban.
7. TGPF merekomendasikan kepada Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap fakta keberadaan satu orang yang tidak dikenal yang mendatangi rumah Novel pada 5 April 2017.
Serta dua orang tidak dikenal yang berada di dekat tempat wudu Masjid Al Iksan menjelang subuh pada 10 April 2017 dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik, yang hal itu tidak dimiliki TPF.
8. TGPF merekomendasikan kepada Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap probabilitas motif sekurang-kurangnya enam kasus high profile yang ditangani Novel.
TGPF meyakini kasus-kasus tersebut berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan.