Hasil Lengkap Investigasi Kasus Penyerangan Novel Baswedan oleh TGPF
Hasil Lengkap Investigasi Kasus Penyerangan Novel Baswedan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
Hasil Lengkap Investigasi Kasus Penyerangan Novel Baswedan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
TRIBUNNEWS.COM - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mengungkapkan hasil investasi terkait kasus penyidik KPK, Novel Baswedan, Rabu (17/7/2019) hari ini.
Setidaknya ada enam poin yang disampaikan anggota TGPF kasus penyerangan Novel Baswedan, Nur Kholis.
Baca: KPK Harap-harap Cemas Tunggu Hasil Penyelidikan TGPF Polri Soal Novel Baswedan
Baca: Tim Gabungan Umumkan Fakta Kasus Novel Baswedan Besok Pukul 12.00
Berikut rangkuman enam poin yang disampaikan anggota TGPF:
1. TGPF dibentuk oleh Kapolri pada 8 Januari 2019 dan telah menyelesaikan laporan pada 9 Juli 2019.
TGPF terdiri dari beberapa unsur Polri, KPK, dan sejumlah pakar telah melaporkan hasil kerja serta rekomendas pada Kapolri pada 9 Juli 2019.
2. TGPF mendasari kerjanya dari hasil penyelidikan Polri sebelumnya dan laporan dari Komnas HAM, Kompolnas, Ombusdman, dan pihak lain.
TGPF telah melakukan analisa, evaluasi, dan pendalaman terhadap hasil penyelidikan dan penyidikan Polri, yang berangkat dari sikap ketidakpercayaan pada alibi para saksi.
TGPF secara paralel mengumpulkan fakta, analisa terhadap potensi-potensi motif yang melatarbelakangi peristiwa penyerangan.
TGPF bekerja sesuai secara profesional dengan prinsip-prinsip independen dan penghormatan nilai-nilai HAM.
3. Pada awal proses kerja, TGPF mulai serangkaian kegiatan untuk pengujian ulang terhadap saksi-saksi M, HH, MU, MYU, dan ML lewat pemeriksaan dan pengembangan saksi-saksi, bukti-bukti, serta reka ulang TKP dan pemeriksaan beberapa lokasi.
TGPF tidak menemukan alat bukti yang mencukupi dan meyakinkan, saksi-saksi terlibat dalam tindak pidana, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017.
4. TGPF telah melakukan serangkaian olah TKP dengan melakukan reka ulang TKP, pengujian ulang, dan analisa CCTV, termasuk hasil bantuan teknis dari AFP (Australian Federal Police), wawancara ulang terhadap saksi-saksi, wawancara saksi-saksi tambahan, dan analisa IT terhadap pola dan komunikasi para saksi.
TGPF lebih cenderung pada fakta lain, pada 5 April 2017, ada satu orang yang tidak dikenal mendatangi rumah Novel Baswedan.
Kemudian, pada 10 april 2017, ada dua orang tidak dikenal yang berbeda waktu tersebut, diduga berhubungan dengan peristiwa penyiraman pada 11 April 2017.
5. TGPF melakukan evaluasi dan pendalaman terhadap zat kimia yang digunakan siram wajah Novel Baswedan.
Dengan melakukan analisa dan wawancara tambahan terhadap Puslabfor Polri, pendalaman hasil visum RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, saksi ahli kimia dari UI, dan saksi dokter spesialis mata.
Didapat fakta-fakta, zat kimia yang dipakai dalam peristiwa penyiraman adalah asam sulfat H2SO4 berkadar larut tidak pekat sehingga tidak mengakibatkan luka berat permanen pada wajah Novel.
Selain itu, baju gamis yang dipakai korban tidak mengalami kerusakan dan penyerangan itu tidak menyebabkan kematian.
TGPF meyakini adanya probabilitas, serangan pada wajah Novel bukan untuk dimaksudkan untuk membunuh, tapi membuat korban menderita.
Serangan bisa dimaksudkan untuk membalas sakit hati atau memberi pelajaran pada korban.
Serangan bisa dilakukan atas dasar kemampuan sendiri dan atau menyuruh orang lain.
6. TGPF menemukan fakta, terdapat probabolitas dari kasus yang ditangani korban, yang berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan.
Dari pola penyerangan, TPF meyakini serangan itu tidak terkait dengan masalah pribadi, tetapi lebih diyakini berhubungan dengan pekerjaan korban.
7. TGPF merekomendasikan kepada Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap fakta keberadaan satu orang yang tidak dikenal yang mendatangi rumah Novel pada 5 April 2017.
Serta dua orang tidak dikenal yang berada di dekat tempat wudu Masjid Al Iksan menjelang subuh pada 10 April 2017 dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik, yang hal itu tidak dimiliki TPF.
8. TGPF merekomendasikan kepada Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap probabilitas motif sekurang-kurangnya enam kasus high profile yang ditangani Novel.
TGPF meyakini kasus-kasus tersebut berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan.
Diketahui, kasus Novel bermula pada 11 April 2017 subuh, ketika Novel tiba-tiba disiram air keras oleh, dugaan polisi, dua pria yang mengendarai sepeda motor.
Saat itu, Novel sedang berjalan menuju rumahnya setelah menunaikan salat subuh di Masjid Jami Al Ihsan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Cairan itu tepat mengenai wajah Novel.
Kejadian itu berlangsung begitu cepat sehingga Novel tak sempat mengelak.
Tak ada seorang pun yang berada di lokasi saat peristiwa penyiraman itu terjadi.
Novel juga tak bisa melihat jelas pelaku penyerangannya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)