Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tuntut Kepala Kantor Kemenag Gresik Nonaktif Dua Tahun Penjara

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 150 juta

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Tuntut Kepala Kantor Kemenag Gresik Nonaktif Dua Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP yang juga anggota Komisi XI DPR Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp 156 juta terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Muafaq Wirahadi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sidang beragenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/7/2019).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa Muafaq berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan," kata JPU Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat tuntutan.

JPU pada KPK menyimpulkan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca: Mendagri Sebut Posisi Wakil Gubernur DKI Kuncinya Ada di DPRD dan Partai Pengusung

Baca: Wasekjen PPP Sebut Jokowi Minta Sembilan Nama Untuk Posisi Menteri

Baca: Jelang Mukernas, PPP Tegaskan Tidak Ada Lagi Kelompok Romi, Kelompok Surabaya, dan Kelompok Jakarta

Adapun, selama persidangan, kata Wawan, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyampaikan penyesalah. Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa sebagai Justice Collaborator untuk pihak-pihak lainnya," kata dia.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatan itu JPU pada KPK menuntut agar majelis hakim pengadilan Tipikor memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Sebelumnya, Muafaq Wirahadi didakwa telah menyuap anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Muhammad ‎Romahurmuziy sebesar Rpr91,4 juta.

Menurut JPU pada KPK, uang suap itu diberikan Muafaq Wirahadi agar Romi dapat membantunya mendapatkan jabatan atau posisi sebagai kepala Kantor Kemenang Gresik.

Atas perbuatan itu, Muafaq Wirahadi didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mati lampu

Sidang beragenda pembacaan tuntutan terhadap Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi, terdakwa kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (17/7/2019) sore terpaksa ditunda.

Hal ini karena ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu mati lampu sekitar pukul 16.15 WIB. 

Akhirnya, majelis hakim memutuskan menunda untuk sementara waktu sidang beragenda pembacaan tuntutan itu.

Semula, majelis hakim sempat menunggu sekitar 15 menit agar lampu menyala.

Namun, lampu di ruang sidang tidak kunjung menyala, sehingga persidangan terpaksa ditunda.

"(Sidang,-red) ditunda dulu," ujar ketua majelis hakim perkara suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Baca: Joko Widodo Sebut 4 Daerah di Indonesia Sudah Siap Dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Baca: TGB Dianugerahi Satya Lencana Karya Bhakti Praja Nugraha

Baca: Fakta dan Perkembangan Kasus Adegan Mesum Dua PNS di Simalungun yang Viral

Baca: Biaya Sekolah Mikhayla Setengah Miliar, Nia Ramadhani Emosi Dengar Cita-cita Putri Ardi Bakrie

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim), nonaktif Haris Hasanudin, memberi suap Rp 255 juta kepada mantan Ketua Umum PPP, Muchamad Romahurmuziy.

Suasana ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta saat mati lampu sekitar pukul 16.15 WIB, Rabu (17/7/2019).
Suasana ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta saat mati lampu sekitar pukul 16.15 WIB, Rabu (17/7/2019). (Tribunnews.com/ Glery Lazuardi)

Uang ratusan juta diduga diberikan Haris kepada Romahurmuziy untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.

Secara keseluruhan, Haris memberikan Romahurmuziy uang Rp 255 juta dalam dua kali pemberian. Pemberian pertama pada 6 Januari 2018 di rumah Romahurmuziy Rp 5 juta sebagai komitmen awal.

Setelah itu, diberikan pemberian kedua Rp 250 juta pada 6 Februari.

Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin, menteri agama turut disebut dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.

Dalam dakwaan disebutkan Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.

Sedangkan, Muafaq Wirahadi didakwa telah menyuap anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Muhammad ‎Romahurmuziy sebesar Rpr91,4 juta.

Menurut JPU pada KPK, uang suap itu diberikan Muafaq Wirahadi agar Romi dapat membantunya mendapatkan jabatan atau posisi sebagai kepala Kantor Kemenang Gresik.

Atas perbuatan itu, Muafaq Wirahadi didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Muafaq juga dijerat juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyerahan uang Rp 50 juta

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gresik nonaktif, Muhammad Muafaq Wirahadi, mengungkapkan pernah memberikan uang senilai Rp 50 Juta kepada mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.

Uang itu ditaruh di tas dan diserahkan saat bertemu Rommy di Hotel Bumi Surabaya, pada 15 Maret 2019. Pemberian uang itu diberikan sebagai ucapan terima kasih sudah membantu proses pencalonan sebagai kepala kantor Kemenag Gresik.

"Saya membawa tas Rp 50 juta. Mas (Romahurmuziy) terima kasih bantuannya, ini dari saya. Kemudian, Rommy panggil ajudannya. Sebagai ungkapan terimakasih saya sudah dibantu," ungkap Muafaq, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/7/2019). 

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (kanan) memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tujuh orang saksi diantaranya Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuziy. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (kanan) memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tujuh orang saksi diantaranya Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuziy. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Romahurmuziy menerima uang tersebut secara sukarela. Namun, dia hanya meminta kepada Muafaq agar membantu pencalonan Abdul Wahab, sebagai caleg DPRD Gresik dari PPP.

"Tadi saya sudah bilang, saya sudah diangkat menjadi kepala kantor Kemenag Gresik, terus Rommy bilang tolong bantu Wahab. Terus saya bilang terimakasih atas bantuannya," ujar Muafaq.

Baca: Satgas Polri Gagal Temukan Peneror Novel Baswedan, Wadah Pegawai KPK Minta Jokowi Turun Tangan

Dia mengaku uang itu diterima mantan anggota DPR RI itu melalui ajudan pribadi. Namun, dia tidak mengetahui siapa nama ajudan pribadi Romahurmuziy tersebut.

"Langsung, saya berikan karena beliau berdiri dan saya berdiri. Rommy (Romahurmuziy) memanggil ajudan.
Untuk uang dalam tas, ada uang ratusan, isinya Rp 50 juta. Ngga kenal, ngga tidak tau namanya," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas