Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kepala Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa menuntut Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Nonaktif, Muafaq Wirahadi, 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.<br

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Jaksa menuntut Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Nonaktif, Muafaq Wirahadi, 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Muafaq dinilai jaksa terbukti memberikan suap, kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy senilai Rp 91,4 juta secara bertahap.

Pertimbangan jaksa yang memberatkan Muafaq karena sebagai pejabat negara, Muafaq tidak mendukung pencegahan dan pemberantasan praktik korupsi. Selain itu, permohonan muafaq untuk menjadi justice collaborator juga diterima.
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas