Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Anak Sesalkan Jokowi Beri Grasi kepada Terpidana Kasus Kejahatan Seksual Neil Bantleman

"Kami mohon kesediaan bapak Presiden berkenan memberikan kejelasan dan informasi kepada publik," katanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Komnas Anak Sesalkan Jokowi Beri Grasi kepada Terpidana Kasus Kejahatan Seksual Neil Bantleman
Tribunnews.com/ Rizal Bomatama
Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada terpidana kasus kejahatan seksual, Neil Bantleman tuai kritik.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) menyesalkan grasi tersebut.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta Jokowi segera menjelaskan alasannya memberikan grasi kepada Neil yang oleh Mahkamah Agung (MA) dinyatakan bersalah.

Baca: Identitas Mayat Terbungkus Selimut Terungkap, Korban Mahasiswa DIY Asal Timor Leste Hilang Diculik

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait di Polres Depok, Jawa Barat, Jumat (8/6/2018)
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait di Polres Depok, Jawa Barat, Jumat (8/6/2018) (TribunJakarta.com/Bima Putra)

"Kami mohon kesediaan bapak Presiden berkenan memberikan kejelasan dan informasi kepada publik mengenai latar belakang, kajian serta pertimbangan utama bapak Presiden mengabulkan permohonan grasi," kata Sirait di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (17/7/2019).

Arist Merdeka Sirait mengaku menghormati keputusan Jokowi lantaran grasi merupakan satu hak prerogratif Presiden yang diatur dalam UU.

Namun grasi yang diberikan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap murid Jakarta International School (JIS) itu dikhawatirkan memiliki dampak buruk.

Yakni dampak melemahnya gerakan nasional memutus mata rantai kejahatan seksual mengingat kasusnya tergolong kejahatan luar biasa.

Berita Rekomendasi

"Tetap menghormati keputusan tersebut sebagai hak preogratif bapak presiden namun keputusan tersebut harus tetap kami pertanyakan," ujarnya.

Permintaan agar Jokowi menjelaskan alasannya memberi grasi terhadap Neil tertuang dalam surat terbuka yang ditujukan ke Jokowi.

Sirait yakin Neil Bantleman bersalah sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak karena MA menyatakan Neil Bantleman harus menjalani hukuman 11 tahun penjara.

"Dengan dikabulkannya grasi tersebut kami nilai juga telah tidak bersesuaian lagi dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Menentang Kejahatan Seksual Terhadap Anak," tuturnya.

Neil Bantleman bebas dari Lapas kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (21/6/2019) dan kini berada di Ontario, Kanada menikmati kebebasannya.

Baca: Dapat Grasi dari Jokowi, Eks Guru JIS Bebas dan Sudah Kembali ke Kanada

Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebut satu pertimbangan Jokowi memberikan grasi yakni pertimbangan kemanusiaan.

"Saya pikir persoalan kemanusiaan yang menjadi utama," kata Moeldoko, Senin (15/7/2019).

Neil Bantleman pulang ke Kanada

Warga Negara Kanada, Neil Bantleman yang divonis bersalh dalam kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) menerima grasi dari Presiden Jokowi.

Hal ini turut dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham yang mengatakan Neil Bantleman mendapat grasi pada 19 Juni 2019 lalu.

Baca: Ada Kata Sandi Ikan, Daun, dan Kepiting dalam OTT Gubernur Kepri

"Neil Bantleman mendapat grasi dari presiden dan sudah pulang ke kampung halamannya di Ontario, Kanada‎," ucap Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmato saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkatnya, Jumat (12/7/2019).

Ade menuturkan, grasi tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden No 13/G Tahun 2019 tertanggal 19 Juni 2019.

Melalui grasi ini, hukuman mantan guru JIS tersebut berkurang dari 11 tahun menjadi 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Bersamaan dengan bebasnya Neil Bantleman dari Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur pada 21 Juni 2019 lalu.

Diungkapkan Ade, Neil Bentleman juga membayar luas denda Rp 100 juta.

Dua pengajar Jakarta Internasional School atau JIS, hari ini direncanakan bebas. Hotman Paris, selaku pengacara keduanya dipastikan hadir saat Neil Bentleman dan Ferdinan Ciong, keluar dari dalam Rutan Cipinang.
Dua pengajar Jakarta Internasional School atau JIS, hari ini direncanakan bebas. Hotman Paris, selaku pengacara keduanya dipastikan hadir saat Neil Bentleman dan Ferdinan Ciong, keluar dari dalam Rutan Cipinang. (KOMPAS TV)

"Resmi bebas karena grasi, Neil Bantlemen lalu diserahterimakan kepada Imigrasi dan langsung dikembalikan ke negaranya," tambah Ade.

Sementara itu, rekan dari Neil B‎antlemen, ferdinand Tjiong yang juga divonis bersalah atas kasus yang sama, masih mendekam di dalam tahanan Lapas Cipinang.

Untuk diketahui Neil Bantleman bersama dengan Ferdinant Tjiong dan lima petugas cleaning service di JIS divonis bersalah karena dianggap terbukti melakukan pelecehan seksual pada sejumlah murid di sekolah yang terletak di kawasan Terogong, Jakarta Selatan itu.

Pada April 2015, Pengadilan Negeri Jaksel ‎memvonis Neil Bantleman dengan hukuman 10 tahun penjara.

Dia lalu mengajukan banding dan putusan dianulis oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Setelah bebas beberapa bulan, Neil Bantleman kembali dipenjara karena di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonis dia bersalah. MA menghukum Neil Bantleman 11 tahun penjara.

Pada 14 Agustus 2017, MA juga menolak PK yang diajukan Neil Bantleman.

Setelah seluruh upaya hukum dilakukan, akhirnya Neil Bantleman dan kuasa hukumnya mengajukan grasi ke presiden melalui Kemenkumham.‎

Sesuai website MA, permohonan grasi sudah diterima MA dengan Nomor 8 SUS/MA/2018.

Atas penerimaan grasi dan kebebasannya, Neil Bantleman sempat membuat pernyataan tertulis, berikut isinya :

Lima tahun lalu, saya dituduh secara tidak benar dan dihukum atas kejahatan yang tidak saya lakukan dan tidak pernah terjadi.

Neil Bantleman turut mengucapkan terima kasih pada kakaknya Guys dan istri tercinta, Tracy ‎atas waktu, usaha dan doa yang diberikan untuk kepulangannya ke kampung halaman.

Baca: Koalisi Paling Baik di MPR adalah Koalisi Kebangsaan

Tidak lupa, Nail Bantlemen juga mengapresiasi pemerintah Kanada atas komitmen mereka untuk memulangkan dirinya sehingga bisa berkumpul bersama keluarga.‎

Sementara itu hingga berita ini diturunkan, pihak istana negara sendiri belum bisa dikonfirmasi soal pemberian grasi tersebut.

Penulis : Bima Putra

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Komnas Anak Minta Jokowi Ungkap Alasan Pemberian Grasi ke Neil Bantlemen

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas