Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar

"ESA (Emirsyah Satar) diperiksa sebagai tersangka suap di PT Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (18/7/2019).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Periksa Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar berjalan ke luar gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (16/4/2018). Emirsyah Satar yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia dengan tersangka Soetikno Soedarjo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar. Emirsyah dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

"ESA (Emirsyah Satar) diperiksa sebagai tersangka suap di PT Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (18/7/2019).

Emirsyah sendiri sudah memenuhi panggilan penyidik KPK. Emirsyah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.10 WIB.

Emirsyah langsung masuk ke dalam lobi gedung KPK. Tak lama berselang naik le lantai 2 ruang pemeriksaan.

KPK sendiri memastikan proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda Indonesia segera usai.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar di lobi Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).
Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar di lobi Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

KPK berjanji sebelum masa tugas Agus Rahardjo cs berakhir, kasus Garuda ini sudah naik ke penuntutan.

"Proses penyidikan sudah mau selesai, nanti kami informasikan," ujar Febri beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat dua orang tersangka, mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Penetapan keduanya sebagai tersangka sejak Januari 2017.

Namun, hingga kini keduanya belum ditahan. KPK beralasan sulitnya merampungkan kasus ini lantaran ada beberapa bukti terdapat di luar negeri.

"Ada beberapa faktor ya, karena perkaranya lintas negara, jadi ada bukti-bukti yang ada di beberapa negara," kata Febri.

Meski bukti-buktinya berada di luar negeri, KPK dalam melakukan penyidikan kasus ini dibantu oleh penegak hukum asing. KPK pun menemukan fakta baru dalam kasus ini.

"Kami juga dalam proses penyidikan menemukan fakta-fakta baru yang sangat menarik ya, sangat penting seperti dugaan aliran dana lintas negara, puluhan rekening yang kami temukan, tentu itu butuh waktu untuk pendalaman," kata Febri.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Mereka adalah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi. Emirsyah Satar dalam kasus ini diduga menerima suap EUR 1,2 juta dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.

Baca: Tingkatkan Program Kesehatan Masyarakat, Program Kris Klungkung Masuk Top 99 Sinovik

Ia juga diduga menerima barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas