Ombudsman Telusuri Potensi Maladministrasi Kasus Baiq Nuril
Ombudsman juga akan menelusuri apakah Kepolisian sudah menggunakan Perkap Nomor 10 Tahun 2007 PPA dalam menangani kasus perempuan dan anak.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman bakal menelusuri potensi terjadinya maladministrasi di setiap tahapan penanganan kasus yang menimpa Baiq Nuril.
"Ombudsman melalui putusan pleno 8 Juli 2019 akan tetap melihat potensi maladministrasi, Ombudsman akan melakukan kajian hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai dengan putusan dari Baiq Nuril," ujar Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Dalam proses penyelidikan Baiq Nuril, Ombudsman juga akan menelusuri apakah Kepolisian sudah menggunakan Perkap Nomor 10 Tahun 2007 PPA dalam menangani kasus perempuan dan anak.
Begitu juga di tingkat peradilan, kata Nunik, apakah jaksa juga mempertimbangkan SE NOMOR 007/A/JA/11/2011 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan dalam kasus Baiq Nuril.
"Lalu proses di MA, Mahkamah Agung apakah telah menggunakan atau justru mengabaikan produk hukumnya sendiri, Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan ketika mengadili kasus Baiq," katanya.
Baca: TKN Dukung Langkah Jokowi Bubarkan Lembaga Negara Yang Tak Bermanfaat
Memang, menurut Nunik, kasus Baiq Nuril kini sudah dalam tahap upaya pemberian amnesti. Artinya Nuril segera menerima kebebasannya.
Meski kasus tersebut segara menuju titik akhir, namun tidak begitu dengan persoalan hukum serupa yang bisa saja terjadi setelah kasus tersebut.
"Apa iya pemerintah akan selalu mengeluarkan amnesti sebagai jalan keluar? Meski amnesti dikeluarkan tidak menghilangkan penghukuman yang dicantumkan terhadap baik Nuril, Nuril tidak menjalani hukumannya tetapi ketukan palu itu tetap ada dan dia tetap dinyatakan bersalah," kata Nunik.