Serangan Terhadap Novel Baswedan Diduga Akibat Penggunaan Kewenangan Secara Berlebihan
Diduga penyerangan terhadap Novel Baswedan, terjadi karena penggunaan kewenangan berlebihan oleh Novel Baswedan saat menangani kasus.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Kapolri bakal bentuk tim teknis
Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan segera membentuk tim teknis yang akan dipimpin oleh Kabareskrim Komjen Pol Idham Azis untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Tim teknis ini bakal dibentuk sesuai dengan kemampuan spesifik dalam mengungkap kasus ini.
Rencananya pekan depan tim tersebut bakal diungkapkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Tim teknis lapangan akan segera dibentuk, dipimpin oleh Bapak Kabareskrim akan segera menunjuk seluruh personel dalam tim dengan kapasitas terbaik," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal di Bareskrim Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Pembentukan tim teknis tersebut merupakan rekomendasi dari tim gabungan pakar. Rekomendasi tersebut merupakan hasil kerja tim gabungan selama enam bulan.
Iqbal mengungkapkan tim tersebut akan diisi oleh para personel yang mempunya kapasitas dan kemampuan yang luar biasa dibidangnya.
"Tim yang dididik untuk melakukan scientific investigasi, tim ini melibatkan satker-satker yang sangat profesional, seperti tim interogator, surveillance, inafis, pusiden, bahkan Densus 88 diturunkan," tutur Iqbal.
Baca: Tim Pakar: Kasus e-KTP Hingga Wisma Atlet Berpotensi Serangan Balik Terhadap Novel Baswedan
Tim teknis spesifik tersebut akan diberi waktu bekerja selama 6 bulan. Tugasnya, seperti rekomendasi dari TPF, adalah mencari 1 orang tak dikenal yang pernah menyambangi rumah Novel dan mencari dua orang yang berada di atas motor di dekat masjid tempat Novel biasa salat.
"Kita sangat serius untuk mengungkap peristiwa ini," ujar Iqbal.
Seperti diketahui, Novel diserang orang tak dikenal pada Selasa 11 April 2017. Ketika itu, Novel usai menjalani salat Subuh di Masjid Al-Ihsan di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Untuk mengusut kasus itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta pada 8 Januari 2019. Namun, hingga 7 Juli 2019 kasus belum juga terang.
Tim itu, merujuk Surat Keputusan Nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 beranggotakan 65 orang dan didominasi dari unsur kepolisian, tenggat waktu kerjanya yaitu pada 7 Juli 2019 atau sekitar enam bulan.
6 kasus