Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah Laporkan Kemenkumham ke Polisi
Selasa (16/7/2019) Kemarin, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melaporkan Kemenkumham ke Polres Metro Kota Tangerang
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Perseteruan antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang belum juga reda.
Selasa (16/7/2019) Kemarin, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melaporkan Kemenkumham ke Polres Metro Kota Tangerang.
Baca: Tjahjo Kumolo Sebut Sikap Wali Kota Tangerang Tak Etis Karena Rugikan Masyarakat
"Sudah kemarin sore (buat laporan polisi), saya dapat informasi (kalau saya dilaporkan ke polisi) setelah rapat. Ya sudah, saya perintahkan teman-teman untuk mengkaji itu," kata Arief R Wismansyah di kantor Kompas.com di Palmerah Selatan, Jakarta, Rabu.
Arief mengatakan, pelaporan itu salah satu jalan untuk menyelesaikan masalah antara Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham melalui kepolisian.
Baca: Biaya Sekolah Mikhayla Setengah Miliar, Nia Ramadhani Emosi Dengar Cita-cita Putri Ardi Bakrie
Pada Selasa kemarin Kemenkumham telah lebih dulu melaporkan Arief ke polisi terkait masalah perizinan pembangunan di atas lahan milik Kemenkumham di Kota Tangerang.
"Kan mereka bilang biar kelihatan yang salah yang mana. Kalau emang saya benar nanti dia akan melakukan proses, kalau kami salah kita lihat nanti. Semoga ada hikmahnya," kata Arief R Wismansyah.
Perselisihan antara Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham mencuat ke publik setelah Arief dan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly saling sindir.
Yasonna Laoly menyindir Arief soal izin mendirikan bangunan (IMB) di lahan milik Kemenkum HAM di Kota Tangerang yang tak kunjung terbit.
Sindiran itu dikemukakan Yasonna saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang.
Arief R Wismansyah juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.
Arief R Wismansyah membatah tudingan Yasonna.
Soal IMB yang belum terbit, Arief mengatakan, ada urusan administrasi yang sulit sehingga menghambat izin itu.
Peruntukan lahan itu untuk ruang terbuka hijau (RTH), bukan untuk bangunan.
Arief R Wismansyah menyatakan, ia telah melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.
Dia berharap, melalui surat yang telah dia kirim, ada titik terang dari permasalahan itu.
Baca: Gedung Politeknik Milik Kemenkumham di Tangerang Bakal Disegel, Satpol PP : Sedang Dipersiapkan
Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kemenkumham, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.
Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.
Penulis : Verryana Novita Ningrum
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Wali Kota Tangerang Laporkan Kemenkumham ke Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.