Berkas Kasus 75 Perusuh di Slipi dan Petamburan Dinyatakan P21
Selanjutnya kasus ini akan segera disidangkan. Selain tersangka, barang bukti dalam kasus tersebut juga bakal dilimpahkan oleh pihak kepolisian.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan berkas perkara 75 perusuh 21-22 Mei di kawasan Slipi, Petamburan dan Kemanggisan, telah rampung pada hari ini, Kamis (18/7/2019).
Pihak kejaksaan telah meneliti dan menyatakan berkas tersebut rampung atau P21.
"Penyidikan telah rampung atau dinyatakan P21 oleh Kejaksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/7/2019).
Selanjutnya kasus ini akan segera disidangkan. Selain tersangka, barang bukti dalam kasus tersebut juga bakal dilimpahkan oleh pihak kepolisian.
Baca: Esok, Prabowo Kumpulkan Dewan Pembina Gerindra di Hambalang untuk Bahas Ini
"Artinya tugas kepolisian dalam menangani tahap satu proses penyidikan para pelaku kerusuhan ini sudah selesai dan selanjutnya pelaku dan barang bukti beralih tanggung jawab yang sebelumnya dari penyidik polri beralih ke pihak JPU" tutur Edy.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Barat diketahui menciduk 189 perusuh. Empat orang di antaranya pelaku perusakan terhadap mobil milik Brimob. Mereka dibekuk 30 Mei 2019 lalu.
Baca: Kasus Video Mesum Oknum Perwira Polisi: Jika Terbukti, Hukuman Apa yang Menanti?
Dalam pemeriksaan polisi mendapati ada kandungan zat kimia berbahaya dari anak panah yang mereka pakai saat kejadian.
Zat berbahaya itu adalah senyawa kimia bernama zink posfit yang sangat beracun dan berada pada ujung anak panah milik pelaku.