Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Besok Panggil Wali Kota Tengerang, Tindakannya Dinilai Tak Etis

Sikap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang menyetop layanan masyarakat di lahan kawasan Kemenkumham di Tangerang dinilai tidak etis.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mendagri Besok Panggil Wali Kota Tengerang, Tindakannya Dinilai Tak Etis
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Mendagri Tjahjo Kumolo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang menyetop layanan masyarakat di lahan kawasan Kemenkumham di Tangerang dinilai tidak etis.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Baca: Besok Mendagri Akan Panggil Walikota Tangerang dan Gubernur Banten

"Bukan karena saya sesama menteri ya. Kurang etis, kurang elok, kalau seorang kepala daerah itu melakukan langkah-langkah tanpa adanya koordinasi dulu. Minimal di pemerintah provinsi," ujar Tjahjo Kumolo.

"Apalagi melakukan tindakan, yang memangkas, memotong, merugikan masyarakat umum yang terkait dengan layanan publik," lanjut Tjahjo Kumolo.

Ia menambahkan, jika terjadi kesalahpahaman di antara pejabat, semestinya tak diselesaikam secara sepihak.

Terlebih, tutur Tjahjo Kumolo, yang dilakukan Wali Kota Tangerang sejatinya merugikan masyarakat.

Sebab, pemutusan aliran listrik dan air di lokasi tersebut langsung dirasakan oleh masyarakat sebagai pengguna layanan.

Berita Rekomendasi

Ia pun meminta Gubernur Banten sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk menengahi perseteruan itu.

"Kami menyerahkan kepada Pak Gubernur sebagai atasan langsung. Segera memanggi Wali Kota Tangerang untuk mengklarifikasi dengan baik," ujar Tjahjo Kumolo.

Baca: Pengakuan Tersangka yang Ajak Temannya Cabuli Pacarnya di Tangerang Selatan

"Orang boleh miskomunikasi sama saya, tapi jangan langsung kantor saya yang mentang-mentang di wilayahnya diputus listriknya, diputus airnya. Ini kan layanan publik. Yang rugi kan bukan saya, tapi masyarakat secara umum. Jadi kurang etis dan kurang elok," lanjut Tjahjo Kumolo.

Berikut kronologi perseteruan antara Yasonna dan Arief R Wismansyah

Diawali sindiran Yasonna Laoly kepada Arief

Menkumham Yasonna H Laoly di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019)
Menkumham Yasonna H Laoly di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019) (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Baca: Berseteru dengan Yasonna Laoly, Wali Kota Tangerang Setop Pelayanan Publik Kantor Milik Kemenkumham

Baca: Tanggapi Soal Kasus Baiq Nuril, Yasonna Laoly Minta Pendapat Hukum

Yasonna Laoly menyindir Arief Wismansyah soal perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM.

Sindiran itu diungkapkan saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi Izin Membangun Bangunan (IMB).

Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.

 

Klarifikasi dan bantahan dari Wali Kota Tangerang

Wali Kota Tangerang
Wali Kota Tangerang (ISTIMEWA)

Baca: Lapas Pemuda Tangerang Bina Warga Binaan dengan PKBM dan Pesantren

Baca: Gugatan Terkait Audit BPK tentang BLBI Digelar di PN Tangerang

Arief R Wismansyah membantah tudingan Yasonna Laoly yang menyatakan dia menghalangi perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM di Kota Tangerang. 

Dalam rekaman suara Arief yang diperoleh wartawan dari Humas Pemkot Tangerang pada Sabtu (13/07/3019), Arief mengklarifikasi hal tersebut.

"Iya, jadi saya juga kaget dan prihatin atas apa yang disampaikan oleh Pak Menteri, karena tidak ada niat sedikit pun saya sebagai Wali Kota Tangerang mencari gara-gara terhadap tugas dan tanggung jawab saya sebagai penyelenggara daerah di Kota Tangerang," kata Arief dalam rekaman itu.

Soal izin mendirikan bangunan (IMB) yang belum terbit, Arief mengatakan bahwa ada urusan administrasi yang sulit sehingga menghambat izin itu.

Atas kejadian ini, Arief melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.

Dia berharap, melalui surat yang telah dia kirim, ada titik terang dari permasalahan itu.

"Mungkin Pak Menteri tidak dapat alasan valid. Jadi, mudah-mudahan surat yang saya layangkan bisa membuat beliau jauh lebih paham seperti apa kondisi dan ruwetnya urusan administrasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintah," kata Arief.

 Pemkot Tangerang Hentikan Pelayanan di Perkantoran di Lahan Kemenkumham

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah bersama Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi, pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Serang, Rabu (22/5/2019).
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah bersama Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi, pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Serang, Rabu (22/5/2019). (Pemkot Tangerang)

Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.

Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah. Keputusan ini dibuat karena dirinya keberatan dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut Pemkot Tangerang menghambat perizinan dilahan Kemenkumham.

Arief menunggu penjelasan dari Kemenkumham mengenai pernyataan itu.

"Sementara (kami hentikan pelayanannya) sambil kami ingin lihat itikad dari sana (Kemenkumham) supaya ada komunikasi," kata Arief saat ditemui di kantor pemerintahan Kota Tangerang pada Senin (15/7/2019).

Namun, dia mengatakan pelayanan untuk masyarakat yang tinggal di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman tidak akan dihentikan. Permukiman warga tetap mendapatkan layanan dari pemkot seperti biasa.

Berikut daftar kantor di lahan Kemkumham di Kota Tangerang yang dihentikan layanan penerangan umum jalan, perbaikan drainase dan pengangkutan sampah oleh Pemkot.

1. Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Anak di Jl. Daan Mogot

2. Lapas Kelas I Jl. Veteran

3. Lapas Wanita Jl. M Yamin

4. Lapas Pemuda Jl. Lp pemuda

5. Lapas anak wanita Jl. Daan mogot

6. Kantor Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Jl. Daan Mogot

7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jl. TMP Taruna

8. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Jl. TMP Taruna

9. Politeknik Jl. Satria sudirman

10. Imigrasi Jl. TMP Taruna

Berharap ada mediasi dari Kementerian Dalam Negeri

Arief mengatakan, ia telah mengirim surat keberatan kepada Kemenkumham. Selain itu, dia juga telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri terkait situasi ini. Dia berharap ada mediasi dengan Kemenkumham terkait masalah ini.

"Ya, pastinya (mau mediasi). Kemarin kan makanya saya buat surat keberatan ke Kemkumham. Besoknya, saya buat surat ke Kemendagri, tembusan ke presiden" kata Arief.

Dalam surat ke Kemendagri, Arief menyampaikan kronologi permasalahan antara Pemkot Tangerang dan Kemenkumham.

Penulis : Rakhmat Nur Hakim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Mendagri Sebut Wali Kota Tangerang Tak Etis, Minta Gubernur Banten Tengahi 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas