Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rian Ernest Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik Anggota DPRD DKI Jakarta

Anggota DPRD DKI Jakarta, Taufiqurrahman, melaporkan Wakil Ketua DPW, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rian Ernest ke Polda Metro Jaya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Rian Ernest Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik Anggota DPRD DKI Jakarta
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Rian Ernest 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta, Taufiqurrahman, melaporkan Wakil Ketua DPW, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rian Ernest ke Polda Metro Jaya.

Rian Ernest dilaporkan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik atau fitnah. Taufiqurrahman merasa dirugikan karena pernyataan Rian Ernest yang menyebut adanya dugaan politik uang pada saat proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Saya merasa dirugikan. Saya anggota DPRD DKI saya punya konstituen tahun 2014. Saya dapat suara sebanyak 9890 suara itu harus saya pertanggungjawabkan," tutur Taufiqurrahman usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Menurut Taufiqurrahman, pernyataan Rian Ernest menggangu kinerja pansus pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Dirinya menantang Rian Ernest untuk membuktikan omongannya dibanding mengungkapkan ke publik.

Baca: Komplotan Becak Hantu Terbongkar, Tiga Pelaku Diringkus Dua Ditembak, Ini Modusnya

Baca: Hasil Akhir Borneo FC vs Barito Putera Liga 1 : Pesta Gol, Pesut Etam Menang 4-3

Baca: Catchplay Serahkan Donasi dari Movie Lovers untuk Pendidikan Anak-Anak Marginal

"Saya ingin mengajak ke saudara terlapor ayo buktikan omongannya, buktikan tuduhannya," tutur Taufiqurrahman.

Laporan Taufiqurrahman diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan
LP/4341/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum bertanggal 18 Juli 2019.

Rekomendasi Untuk Anda

Rian Ernest dilaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 311 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1, 2 UU No. 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas