Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Caleg NTB Edit Foto Terlalu Cantik, KPU: Pemilihan Foto Kewenangan Masing-masing

Komisioner KPU RI mengatakan foto peserta Pemilu yang dipilih untuk alat peraga kampanye ataupun surat suara sepenuhnya kewenangan peserta Pemilu

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soal Kasus Caleg NTB Edit Foto Terlalu Cantik, KPU: Pemilihan Foto Kewenangan Masing-masing
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Ilham Saputra memberikan keterangan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019). 

Banyak masyarakat NTB memilih yang bersangkutan hanya karena mempertimbangkan kecantikan parasnya pada foto yang ada di spanduk.

Baca: Caleg DPD Digugat Akibat Editan Foto Kelewat Cantik, Evi Apita: Batasan Berlebihan Seperti Apa ?

Baca: Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Beberkan Insiden Penyerangan Hakim, Ini Kronologisnya

"Perbuat calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya telah nyata mengelabuhi dan menjual lambang negara untuk simpati rakyat NTB," ungkap papar Happy dihadapan Majelis Hakim Konstitusi, ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019)..

"Paling tidak dapat dilacak dari pemilih yang memilihnya dengan alasan foto calon nomor urut 26, cantik dan menarik," ungkap dia.

Evi dinilai membohongi rakyat NTB. Calon anggota DPD RI lainnya untuk Provinsi NTB juga disebut merugi atas perbuatannya itu. Ia dituduh melanggar asas Pemilu soal kejujuran.

"Pemilih, Pemohon beserta calon anggota DPD RI lainnya merasa tertipu dan dibohongi. Dengan demikian telah melanggar asas Pemilu karena tidak jujur," pungkas Happy.

Harga diri terinjak-injak

Calon anggota DPD NTB Evi Apita Maya mengatakan harga dirinya sebagai wanita sudah diinjak-injak atas gugatan Farouk Muhammad yang mempermasalahkan editan pas foto miliknya di surat suara dan alat peraga kampanye.

Berita Rekomendasi

"Saya sebetulnya sudah terinjak-injak harga diri saya yang menyatakan saya edit (foto) berlebihan," ungkap Evi Apita Maya saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Farouk Muhammad dalam gugatannya di Mahkamah Konstitusi, mendalilkan editan pasfoto Evi telah menipu publik. 
Perolehan suaranya di NTB juga naik signifikan.

Baca: Digugat ke MK Karena Edit Foto Terlihat Lebih Cantik, Evi Apita Maya: Perlulah Saya Dandan Sedikit

Baca: Berdamai dengan Kemenkumham, Kemendagri Tidak Akan Sanksi Wali Kota Tangerang

Baca: Politikus PDIP Berharap Seleksi Pimpinan KPK Dilakukan DPR Periode Sekarang, Ini Alasannya

Baca: Akui Tak Ada Dendam, Akhirnya Ayu Ting Ting Izinkan Enji Bertemu dengan Bilqis

Kata Evi Apita Maya, tuduhan tersebut sama saja menyatakan bahwa dirinya selaku perempuan sangat tidak pantas untuk tampil cantik di hadapan publik.

"Seolah-olah saya itu perempuan yang sangat tidak pantas untuk tampil cantik," ujarnya.

Padahal menurutnya, ungkapan cantik bukan sesuatu yang pasti melainkan hanya subjektifitas dari mereka yang melihat.

Meski begitu Evi mengakui bahwa dirinya memang sengaja pergi ke studio foto bertarif "lumayan" demi mendapatkan kepuasan hasil jepretan.

Sebab citranya dalam foto diperuntukkan bagi kepentingan kampanye dan surat suara di Pemilu 2019.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas