Kemenkop dan UKM Minta Daerah Usulkan Koperasi Tak Aktif agar Dilakukan Pembubaran
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM meminta stakeholders di daerah supaya mengusulkan koperasi yang sudah tidak aktif atau mati suri
Editor: Content Writer
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM meminta stakeholders di daerah supaya mengusulkan koperasi yang sudah tidak aktif atau mati suri untuk dibekukan badan hukumnya. Langkah pembekukan dilakukan ini tidak terlepas dari upaya menyelaraskan program reformasi total koperasi yang diusung Kemenkop dan UKM.
“Sudahlah kita tidak perlu mamaksakan kalau pengurusnya sudah tidak ada, anggotanya sudah fasif maka sebaiknya diusulkan supaya dibekukan badan hukumnya,” kata Sekretaris Kemenkop dan UKM Prof Rully Indrawan usai menghadiri acara Temu Kader Koperasi Dalam Rangka Hari Koperasi Nasional ke-72 di Kota Ambon, Maluku, Jumat (19/7).
Kemenkop dan UKM menyediakan sejumlah fasilitas pelatihan guna mendukung tumbuh kembangnya koperasi. Mulai dari pelatihan manajemen SDM berbasis kompetensi bagi pengelola koperasi, pelatihan akutansi koperasi dan penyusunan laporan keuangan. Selain itu, dukungan dalam bentuk permodalan baik melalui kredit usaha rakyat (KUR), maupun dana bergulir.
“Jadi ada niatan gak sih untuk mengembangkan kembali kita suport, kita bantu. Tapi jangan tergantung, karena kalau tergantung selamanya minta bantuan itu gak bagus juga. Nah itu yang perlu kita ubah mindsetnya,” kata Rully.
“Di masa lalu koperasi selalu dininabobokan dengan berbagai fasilitas yang kemudian lahirlah koperasi yang hanya ingin memanfaatkan fasilitas. Saat ini tidak boleh lagi terjadi koperasi itu seperti itu. Itu harus dari gerakan dari bawah, tinggal kurang apa pemerintah siap mensuportnya,” sambungnya.
Rully mengatakan tantangan koperasi dalam era revolusi industri 4.0 tidak hanya dengan mengubah pola bisnis dengan memanfaatkan teknologi informasi semata, tetapi juga pada persoalan mindset, dan perubahan sistem tata kelola. Oleh karena itu, lanjut dia, koperasi harus melakukan reformasi total terhadap sistem kepranataan yang sudah berjalan selama ini.
“Reformasi total koperasi yang sudah dijalankan dalam rentang waktu lima tahun ini pada dasarnya mendorong koperasi untuk dapat beradaftasi dan bertransformasi dalam menghadapi lingkungan yang senantiasa berjalan dinamis,” papar Rully.
Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru mengatakan paradigma keliru bahwa koperasi adalah badan usaha bagi kaum marginal, dan kurang prestise harus diubah. Koperasi kata Latuheru harus dipahami sebagai sebuah entitas bisnis sehingga dibutuhkan pengelolaan yang profesional, disamping adanya rasa memiliki yang kuat di kalangan anggota.
“Membangun koperasi dan UKM sejatinya adalah membangun mindset dari seluruh pegiat koperasi dan pelaku UKM untuk selalu adaptif dengan perkembangan zaman,” ujar Latuheru.
Dalam upaya meningkatkan daya saing, Latiheru mendorong seluruh pelaku koperasi, maupun UKM untuk memanfaatkan teknologi informasi. Selain itu, KUKM juga diharapkan terus mengembangkan kapasitas melalui berbagai pelatihan dan kerja sama agar terjadinya transfer teknologi.
“Pada tahun 2019 ini Kota Ambon bersama 100 kota lainnya di Indonesia telah ditetapkan menuju kota cerdas atau smart city. Relevansinya dengan upaya meningkatkan daya saing KUKM adalah bahwa kesempatan yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan teknologi informasi ini,” tuturnya. (*)