Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komisi Yudisial Pantau 24 Persidangan Pemilu 2019

Pernyataan itu disampaikan Farid Wajdi, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan lnformasi KY.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Komisi Yudisial Pantau 24 Persidangan Pemilu 2019
KOMPAS IMAGES
Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memantau 24 persidangan Pemilu 2019 di sejumlah provinsi. Upaya itu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran selama persidangan.

Pernyataan itu disampaikan Farid Wajdi, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan lnformasi KY.

"Pemantauan persidangan ini dilakukan karena perkara terkait politik uang, menggunakan fasilitas negara dalam kampanye, kampanye di tempat ibadah, menyebabkan suara pemilih tidak bernilai," kata Farid Wajdi, Jumat (19/7/2019).

Dia menjelaskan, pemantauan persidangan perkara pemilu merupakan tindak lanjut dari Desk Pemilu KY yang diluncurkan pada bulan Maret lalu.

Baca: Menhub Budi Karya: Pelabuhan Patimban Akan Efektif Tingkatkan Ekspor Mobil

Peluncuran Desk Pemilu KY, kata dia, sebagai bentuk komitmen KY mendorong terwujudnya Pemilu 2019 yang bersih dan adil.

Menurut dia, KY melakukan 24 pemantauan persidangan Pemilu 2019 di beberapa provinsi, seperti Jawa Tengah. DKI Jakarta, Bangka Belitung. Kepulauan Riau, Sumatera utara. dan Iainnya.

"Kebanyakan kasus melibatkan calon legislatif, bahkan beberapa di antaranya adalah kepala daerah dan calon legislatif (caleg)," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Mengingat persidangan perkara pemilu berlangsung singkat, dia melanjutkan, KY melakukan penanganan pemantauan dilakukan cepat.

Artinya, perkara ini menjadi prioritas KY untuk dipantau. Mulai dari proses pemantauan hingga diputuskan da|am Sidang Panel dan Sidang Pleno oleh Anggota KY.

Dia menambahkan, KY berinisiatif melakukan pemantauan persidangan perkara pemilu sebagai langkah pencegahan agar hakim tetap bersikap independen dan imparsial da|am memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk oknum kepala daerah atau caleg yang sedang berperkara.

"Hakim tidak boleh diintimidasi sehingga hendaknya diberi keleluasaan dalam mengadili suatu perkara secara fair," tambahnya.

Selain persidangan pemilu, KY juga melakukan pemantauan persidangan perkaraperkara lain, seperti pidana umum, Tata Usaha Negara, dan agama.

Pada Semester 1 2019, KY menerima 244 permohonan pemantauan persidangan, yaitu 200 permohonan masyarakat yang berasal dari individu, instansi pemerintah, dan organisasi masyarakat, serta 44 berasal dari inisiatif KY.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas