KPK Periksa Rizal Ramli
Rizal memperkirakan penyidik akan menggali pengetahuannya soal prosedur penerbitan SKL BLBI tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Rizal Ramli memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jumat (19/7/2019).
Mantan Menteri Keuangan itu rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI) untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
"Saya dipanggil KPK untuk kasus SKL (Surat Keterangan Lunas) BLBI. Saya sendiri pada saat kejadian kasus itu bukan pejabat lagi dan karena itu terjadi pada tahun 2004 pada saat pemerintahan Mbak Mega (mantan Presiden Megawati Soekarnoputri)," kata Rizal saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Rizal memperkirakan penyidik akan menggali pengetahuannya soal prosedur penerbitan SKL BLBI tersebut.
"Saya dianggap banyak mengerti, tahu prosedur dari sejak awal BLBI, KPK minta saya memberikan penjelasan. Spesifiknya tentu nanti setelah ditanya-tanya (diperiksa) kita bisa ngobrol lagi," kata Rizal.
Baca: Dipanggil KPK Terkait Kasus BLBI, Rizal Ramli Minta Dijadwal Ulang
Dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menjerat Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Majelis hakim dalam putusannya saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizal Ramli Penuhi Pemeriksaan di KPK Terkait Kasus BLBI" https://nasional.kompas.com/read/2019/07/19/10363221/rizal-ramli-penuhi-pemeriksaan-di-kpk-terkait-kasus-blbi
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman