Polemik Kepulangan Habib Rizieq Shihab, Wiranto : Beliau Langgar Aturan di Arab Saudi
Wiranto menegaskan Rizieq Shihab tak bisa pulang karena melanggar aturan di Arab Saudi
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia masih menjadi polemik.
Tak kunjung pulangnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu disebut-sebut dihalangi oleh Pemerintah Indonesia.
Baca: Bicara Soal Kepulangan Habib Rizieq, Ali Ngabalin Wakafkan Dirinya: Dia Teman Saya
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto pun membantah keras tudingan itu.
Wiranto menegaskan Rizieq Shihab tak bisa pulang karena melanggar aturan di Arab Saudi.
“Tidak benar kalau ada berita Habib Rizieq Shihab ditangkal oleh pihak Indonesia untuk pulang, tidak ada rekayasa untuk menghalangi beliau pulang. Beliau harus menyelesaikan dulu kewajiban selama ada di sana di mana akibat itu beliau dianggap melanggar aturan di Arab Saudi,” ungkap Wiranto ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
Wiranto mengungkapkan hal tersebut dibahas dalam rapat terbatas tingkat menteri bersama enam menteri dan lembaga negara lainnya pada Jumat pagi.
Mantan Panglima TNI itu menjelaskan Rizieq Shihab mengalami masalah ‘overstay’ yang dimintai pertanggung jawabannya oleh pemerintah Arab Saudi.
Baca: Fakta Terkait Kepulangan Habib Rizieq, Ali Ngabalin Siap Bantu hingga Kata Ahli Hukum Internasional
Wiranto menegaskan Rizieq Shihab terganjal oleh masalah pribadi dan hingga kini belum bisa kembali ke tanah air.
“Dari hasil rapat tadi diketahui bahwa yang bersangkutan mengalami masalah pribadi yaitu izin tinggal yang melebihi aturan di Arab Saudi, sehingga ada tuntutan pemerintah di sana agar Rizieq Shihab menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu,” pungkas Wiranto.
Faktor penyebab sulitnya pulangkan Rizieq Shihab
Pakar Hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana menilai penghalang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk pulang ke Tanah Air bukan karena keimigrasian.
Seperti yang telah diketahui bahwa proses pemulangan Habib Rizieq Shihab ini masih menjadi bahan perbincangan masyarakat dan dirasa begitu sulit.
Lantas mengapa proses pemulangan Rizieq Shihab dirasa begitu sulit?
Hikmahanto Juwana menjawab, ada beberapa faktor kemungkinan yang membuat Habib Rizieq Shihab belum kembali ke Jakarta, Indonesia sampai saat ini.
Faktor-faktor sulitnya proses pemulangan Habib Rizieq Shihab diungkapkan langsung oleh Pakar Hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana saat hadir sebagai narasumber dalam program acara Talkshow TV One pada Selasa (16/7/2019).
Baca: Dulu Populer sebagai Vokalis Band, Kini Andika Mahesa Jualan Beras untuk Penghasilan Tambahan
Baca: Ali Ngabalin Ngaku Berteman Habib Rizieq, Siap Bantu Pulang ke Indonesia
Baca: Jadi Tersangka KDRT karena Laporan Suami, Nikita Mirzani Tantang Dipo Latief Bertarung Tinju
Baca: Sekjen FPI Sebut Ijtima Ulama Keempat Tak Perlu Izin Polisi
Baca: Sekjen FPI Ngaku Punya Dokumen yang Buktikan Habib Rizieq Dicegah Pulang ke Indonesia
Pakar Hukum Internasional itu menyatakan, posisi untuk kepulangan WNI di Arab Saudi maka pihak yang berwenang untuk menentukan WNA bisa keluar atau tidak maka yang berperan adalah otoritas di Arab Saudi.
Maka munculah sebuah pertanyaan mengenai alasan Arab Saudi untuk melarang Rizieq Shihab keluar dari Republik Indonesia.
Kemudian, Hikmahanto Juwana menuturkan pendapatnya mengenai kasus tersebut.
Dia menegaskan bukanlah permasalahan keimigrasian yang menjadi penghambat WNI masuk ke Indonesia.
Hingga pada akhirnya Hikmahanto membeberkan penyebab penghambat WNI kembali itu lebih berkaitan dengan hukum di sebuah negara dimana ia berada.
"Biasanya bukan masalah keimigrasian tetapi berkaitan dengan hukum di negara tersebut," ucap Hikamahanto.
"Mungkinkah ada dugaan permintaan pemerintah Indonesia atau institusi tertentu untuk mencegah Rizieq Shihab kembali?" tanya pembawa acara.
"Kalau misalnya Pemerintah Indonesia meminta ke Arab Saudi itu seolah-olah pemerintahan Arab Saudi bisa didikte oleh Indonesia," ungkap Hikmahanto.
Dalam kesempatan itu Hikmahanto menyatakan, apa yang menjadi dasar hukum Arab Saudi menahan Rizieq Shihab kembali ke Indonesia apabila adanya permintaan tersebut.
"Kalau ada tindakan Arab Saudi menahan maka Rizieq Shihab bisa mempermasalahkan ini ke Pengadilan di Arab Saudi dan sebagainya karena otoritas Arab Saudi tidak punya dasar kuat untuk mehanan beliau (red: Habib Rizieq Shihab) di Arab Saudi dan tidak kembali ke Indonesia.
Jadi menurut saya alangkah aneh kalau misalnya Pemerintah Indonesia meminta Arab Saudi untuk menahan Rizieq Shihab dan tidak diperbolehkan kembali ke Indonesia," aku Hikmahanto Juwana.
Kemudian, sang pembawa acara bertanya kepada Hikamahanto "Misalnya negara Indonesia mengatakan bahwa 'tolong dong orang itu ditahan karena bisa saja mengancam kemanan NKRI.' cukup gak dasarnya?"
"Enggak cukup," jawab Hikmahanto.
Hikamahanto Juwana menyatakan, tak ada kepentingan Arab Saudi untuk meloloskan permintaan Indonesia jika memang ada permintaan tersebut.
"Karena apa? Pertama apa kepentingan Arab Saudi untuk meluluskan permintaan Indonesia? Mengancam NKRI itu kan urusan anda. Anda selesaikan dong sendiri. Kenapa kami harus diikutsertakan?"
"Yang kedua kalau saja pemerintahan Arab Saudi mengatakan 'oke akan saya lakukan apa yang dikehendaki' bukannya tidak mungkin otoritas yang melakukan itu harus mempertanggungjawabkan tindakan itu ke parlemen dan sebagainya. Dan atas dasar apa? Apakah karena hubungan baik dengan Indonesia? Apakah karena Indonesia menganggap bahwa tidak menghendaki Habib Rizieq Shihab dan kemudian kami harus mendiskriminasi Habib Rizieq Shihab, padahal kami ga punya masalah dengan Habib Rizieq Shihab," pungkas Hikmahanto.
Berita ini telah tayang di Tribun Jatim dengan judul: Proses Pemulangan Rizieq Shihab Sulit, Ini Kata Pakar Hukum Internasional: Bukan Karena Keimigrasian
Pernyataan Sekjen FPI
Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman tak menampik bila Ijtima Ulama keempat akan membahas kepulangan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Ia menegaskan sejak awal, bahkan jauh sebelum Ijtima Ulama pertama pihaknya sudah memperjuangkan hal tersebut.
“Sebelum Ijtima Ulama empat, kami sudah sejak awal perjuangkan itu, itu adalah bentuk ketidakadilan dan kedzaliman, sikap kami tegas melalui Ijtima Ulama adalah menghilangkan praktik hal-hal tersebut,” ungkap Munarman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019).
Munarman kembali menegaskan belum pulangnya Habib Rizieq Shihab ke tanah air bukan karena tidak adanya kemauan yang bersangkutan untuk kembali.
Melainkan ada satu pihak di Indonesia yang menginginkan Habib Rizieq Shihab tak kembali ke tanah air.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa bukannya Habib Rizieq Shihab tak mau kembali, tapi beliau tak bisa pulang karena adanya pencegahan beliau keluar dari Arab Saudi yang diminta oleh satu pihak di Indonesia. Hal itu jelas, tak bisa dibohongi dilihat dari dokumen serta hasil wawancara Habib Rizieq Shihab dengan pihak Arab Saudi,” tegas Munarman.
Munarman pun menolak tegas tudingan bahwa Habib Rizieq Shihab tak berani pulang ke Indonesia karena masih adanya persoalan hukum yang akan menghantuinya.
“Saya jelaskan bahwa semua kasus yang menempatkan Habib Rizieq sebagai tersangka sudah SP3, kalau ada yang menyuruh pulang terus nanti berhadapan dengan hukum berarti orang tersebut tidak update soal informasi,” tegasnya.
Sebelumnya Munarman mengakui bahwa Ijima Ulama keempat digelar sebagai wadah konsolidasi antara ulama, tokoh agama, dan tokoh masyarakat menyikapi kondisi politik terbaru, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi dan KPU RI yang menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
“Tentu Ijtima Ulama keempat digelar untuk mengevaluasi apa yang sudah diputuskan sebelumnya, tapi kami memperjuangkan tata nilai, bukan politik praktis kekuasaan. Kami memperjuangkan agar kecurangan dan ke-dzalim-an tidak menjadi kebiasaan di negeri ini,” ungkap Munarman.