Seorang Provokator Kerusuhan 21-23 Mei Ditangkap di Ciamis
Polisi kembali menangkap orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan 21-23 Mei 2019 di wilayah Ciamis, Jawa Barat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan 21-23 Mei 2019.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan bukti elektronik dan pendekatan pengenalan wajah (face recognition) terhadap pelaku.
"Total awal tersangka ialah 447 orang, kini jadi 456 orang. Artinya bertambah sembilan orang," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Baca: KPK Sita Aset Senilai Rp 70 Miliar dan Telusuri Transaksi Perbankan Rita Widyasari
Baca: Kasus Mutilasi di Ogan Ilir Terungkap, Ini Kronologi, Pengakuan Tersangka, dan Reaksi Istri Korban
Baca: Kasus Pengacara Serang Hakim Pakai Ikat Pinggang Saat Sidang, Ini Pengakuan Korban Hingga Reaksi MA
Baca: Karena Dendam, Naomi Zaskia Prank Putuskan Sule: Kalau Ngomong Putus, Ya Udah Gak Usah Nyambung Lagi
Sembilan orang tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi menangkap seorang provokator yang berada di Ciamis berdasarkan pemeriksaan bukti visual di lokasi bentrok dan Asrama Brimob Petamburan.
"Bukti elektronik ini mengarahkan mereka kepada provokasi. Satu orang atas nama YG di Ciamis, juga ditangkap karena ia provokator peristiwa. Dia termasuk dalam sembilan orang itu," ungkap Asep.
Sembilan orang itu rata-rata berasal dari luar Jakarta.
Dari 456 tersangka ada 207 orang yang ditangguhkan penahanannya.
Selebihnya masih proses penyidikan dan pemberkasan. Pertimbangan penangguhan ialah penilaian subjektif penyidik.
"Bila yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, tidak merusak barang bukti dan ada penjamin dari keluarga atau pengacaranya bisa kami lakukan itu (penangguhan)," tutur Asep.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta, berlangsung ricuh. Bahkan kericuhan terjadi hingga Rabu pagi, (22/5/2019).
Pengunjuk rasa yang berdemo di depan Bawaslu dipukul mundur aparat keamanan pada Rabu dini hari, (22/5/2019). Kerusuhan ini melebar hingga Tanah Abang, Slipi, dan Petamburan.
Dilimpahkan ke kejaksaan
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus kerusuhan 21-23 Mei ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, para tersangka yang mengenakan kaos putih tampak menandatangani berita acara pemindahan penahanan di Main Hall Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, ada sebanyak 334 tersangka dengan berkas 106 perkara yang dilimpahkan. Pelimpahan tersebut dilakukan secara bertahap.
"Kita kirim barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ada 334 tersangka seluruhnya kita serahkan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Baca: Pengunjuk Rasa Desak KPK Usut Tuntas Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag
Penyerahan berkas perkara tersebut dilakukan di Polda Metro Jaya karena jumlah tersangka cukup banyak.
Pihak Kejaksaan secara langsung mendata para tersangka untuk menandatangani Berita Acara Pemindahan Penahanan.
Baca: Mantan Hakim Asep Iriawan: Pengacaranya Harus Dipecat Peradi
"Penyerahan dilakukan di sini ya, kejaksaannya datang ke sini untuk memeriksa berkas P21. Alasannya, karena tersangka banyak dan berkas banyak," ungkap Argo.
Tetap ditahan di Polda Metro Jaya
334 tersangka kerusuhan 21-23 Mei tetap menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, meski penyidik Ditreskrimum telah melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan para tersangka akan tetap menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya. Mengingat jumlah tersangka yang cukup banyak.
"Tersangka tetap ditahan di sini, kejaksaan menitipkannya di sini," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Ada sebanyak 334 tersangka dengan berkas 106 perkara yang dilimpahkan. Pelimpahan tersebut dilakukan secara bertahap.
Baca: Tersangka Kerusuhan 21-23 Mei Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pihak kepolisian juga telah melakukan pelimpahan para tersangka kerusuhan yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.
"Semuanya kita seluruhkan disitu jumlahnya, yang (Polres) Jakarta Barat sudah kita limpahkan juga tahap keduanya," ungkap Argo.
704 bukti
Menko Polhukam Wiranto memastikan kepolisian bekerja transparan saat menangani kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Termasuk melibatkan bukti berupa video dan audio yang dihimpun dari masyarakat dan media massa.
Baca: Kata Wiranto, Mantan HTI yang Masih Sebarkan Paham Anti-Pancasila Bisa Dijerat Hukum
“Isu ada upaya menyembunyikan dan memperlambat penyidikan serta pengusutan itu tak benar. Polisi bekerja profesional dan transparan, bahkan polisi bertindak berdasarkan 704 video dan audio yang dihimpun dari masyarakat dan media massa. Info dari masyarakat cukup membantu Polri,” ujar Wiranto usai memimpin rapat terbatas tingkat menteri di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
Wiranto menjelaskan, pihak kepolisian sudah melakukan verifikasi mengenai korban meninggal akibat kerusuhan itu.
Di mana polisi berhasil mengkonfirmasi tempat kejadian perkara delapan korban di antaranya sementara satu lainnya belum diketahui.
Empat jenazah pun sudah dikonfirmasi, sementara lima lainnya belum.
“Dan Polri menemukan fakta dari peluru proyektil yang ditemukan di tubuh korban berasal dari senjata glock (semi-otomatis) yang bukan berasal dari instansi Polri,” ungkapnya.
Baca: Pria yang Mengaku Paman Rey Utami Ungkap Awal Perkenalan Sang Keponakan dengan Pablo Benua
Ia pun menegaskan kerja sama antara Polri dan Komnas HAM akan menjelaskan temuan-temuan di lapangan secara terang agar tak menjadi pertanyaan di masyarakat.
Wiranto menyatakan proses hukum terhadap orang-orang yang sudah ditetapkan tersangka akan tetap berjalan meskipun di antaranya masih menjalani penangguhan penahanan.