Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Provokator Kerusuhan 21-23 Mei Ditangkap di Ciamis

Polisi kembali menangkap orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan 21-23 Mei 2019 di wilayah Ciamis, Jawa Barat.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Seorang Provokator Kerusuhan 21-23 Mei Ditangkap di Ciamis
Alex Suban/Alex Suban
Massa melempar ke arahan polisi di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Mereka melakukan aksi pendukung salah satu pasangan capres yang menolak hasil Pemilu 2019. Warta Kota/Alex Suban 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan 21-23 Mei 2019.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan bukti elektronik dan pendekatan pengenalan wajah (face recognition) terhadap pelaku.

"Total awal tersangka ialah 447 orang, kini jadi 456 orang. Artinya bertambah sembilan orang," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).

Baca: KPK Sita Aset Senilai Rp 70 Miliar dan Telusuri Transaksi Perbankan Rita Widyasari

Baca: Kasus Mutilasi di Ogan Ilir Terungkap, Ini Kronologi, Pengakuan Tersangka, dan Reaksi Istri Korban

Baca: Kasus Pengacara Serang Hakim Pakai Ikat Pinggang Saat Sidang, Ini Pengakuan Korban Hingga Reaksi MA

Baca: Karena Dendam, Naomi Zaskia Prank Putuskan Sule: Kalau Ngomong Putus, Ya Udah Gak Usah Nyambung Lagi

Sembilan orang tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.

Polisi menangkap seorang provokator yang berada di Ciamis berdasarkan pemeriksaan bukti visual di lokasi bentrok dan Asrama Brimob Petamburan.

"Bukti elektronik ini mengarahkan mereka kepada provokasi. Satu orang atas nama YG di Ciamis, juga ditangkap karena ia provokator peristiwa. Dia termasuk dalam sembilan orang itu," ungkap Asep.

Berita Rekomendasi

Sembilan orang itu rata-rata berasal dari luar Jakarta.

Dari 456 tersangka ada 207 orang yang ditangguhkan penahanannya.

Selebihnya masih proses penyidikan dan pemberkasan. Pertimbangan penangguhan ialah penilaian subjektif penyidik.

"Bila yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, tidak merusak barang bukti dan ada penjamin dari keluarga atau pengacaranya bisa kami lakukan itu (penangguhan)," tutur Asep.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta, berlangsung ricuh. Bahkan kericuhan terjadi hingga Rabu pagi, (22/5/2019).

Pengunjuk rasa yang berdemo di depan Bawaslu dipukul mundur aparat keamanan pada Rabu dini hari, (22/5/2019). Kerusuhan ini melebar hingga Tanah Abang, Slipi, dan Petamburan.

Dilimpahkan ke kejaksaan

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus kerusuhan 21-23 Mei ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, para tersangka yang mengenakan kaos putih tampak menandatangani berita acara pemindahan penahanan di Main Hall Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, ada sebanyak 334 tersangka dengan berkas 106 perkara yang dilimpahkan. Pelimpahan tersebut dilakukan secara bertahap.

Para Pelaku kerusuhan di Asrama Polri Petamburan, dan Slipi, Jakarta Barat saat ditunjukan kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Para Pelaku kerusuhan di Asrama Polri Petamburan, dan Slipi, Jakarta Barat saat ditunjukan kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Barat. (elga hikari putra/tribun jakarta)

"Kita kirim barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ada 334 tersangka seluruhnya kita serahkan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Baca: Pengunjuk Rasa Desak KPK Usut Tuntas Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Penyerahan berkas perkara tersebut dilakukan di Polda Metro Jaya karena jumlah tersangka cukup banyak.

Pihak Kejaksaan secara langsung mendata para tersangka untuk menandatangani Berita Acara Pemindahan Penahanan.

Baca: Mantan Hakim Asep Iriawan: Pengacaranya Harus Dipecat Peradi

"Penyerahan dilakukan di sini ya, kejaksaannya datang ke sini untuk memeriksa berkas P21. Alasannya, karena tersangka banyak dan berkas banyak," ungkap Argo.

Tetap ditahan di Polda Metro Jaya

334 tersangka kerusuhan 21-23 Mei tetap menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, meski penyidik Ditreskrimum telah melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan para tersangka akan tetap menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya. Mengingat jumlah tersangka yang cukup banyak.

"Tersangka tetap ditahan di sini, kejaksaan menitipkannya di sini," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Puing-puing mobil yang dibakar sisa kerusuhan 22 Mei 2019, hingga Selasa (25/6/2019) masih teronggok di depan Asrama Brimob Jalan KS Tubun III, Petamburan, Jakarta Barat. Dalam program Kompas TV Aiman diungkapkan temuan baru adanya dugaan korban tewas kerusuhan dieksekusi di suatu tempat lalu didrop kie lokasi rusuh di Petamburan. (Warta Kota/Alex Suban)
Puing-puing mobil yang dibakar sisa kerusuhan 22 Mei 2019, hingga Selasa (25/6/2019) masih teronggok di depan Asrama Brimob Jalan KS Tubun III, Petamburan, Jakarta Barat. Dalam program Kompas TV Aiman diungkapkan temuan baru adanya dugaan korban tewas kerusuhan dieksekusi di suatu tempat lalu didrop kie lokasi rusuh di Petamburan. (Warta Kota/Alex Suban) (Alex Suban/Alex Suban)

Ada sebanyak 334 tersangka dengan berkas 106 perkara yang dilimpahkan. Pelimpahan tersebut dilakukan secara bertahap.

Baca: Tersangka Kerusuhan 21-23 Mei Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pihak kepolisian juga telah melakukan pelimpahan para tersangka kerusuhan yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.

"Semuanya kita seluruhkan disitu jumlahnya, yang (Polres) Jakarta Barat sudah kita limpahkan juga tahap keduanya," ungkap Argo.

Massa melempar ke arahan polisi di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Mereka melakukan aksi pendukung salah satu pasangan capres yang menolak hasil Pemilu 2019. Warta Kota/Alex Suban
Massa melempar ke arahan polisi di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Mereka melakukan aksi pendukung salah satu pasangan capres yang menolak hasil Pemilu 2019. Warta Kota/Alex Suban (Alex Suban/Alex Suban)

704 bukti

Menko Polhukam Wiranto memastikan kepolisian bekerja transparan saat menangani kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Termasuk melibatkan bukti berupa video dan audio yang dihimpun dari masyarakat dan media massa.

Baca: Kata Wiranto, Mantan HTI yang Masih Sebarkan Paham Anti-Pancasila Bisa Dijerat Hukum

“Isu ada upaya menyembunyikan dan memperlambat penyidikan serta pengusutan itu tak benar. Polisi bekerja profesional dan transparan, bahkan polisi bertindak berdasarkan 704 video dan audio yang dihimpun dari masyarakat dan media massa. Info dari masyarakat cukup membantu Polri,” ujar Wiranto usai memimpin rapat terbatas tingkat menteri di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).

Wiranto menjelaskan, pihak kepolisian sudah melakukan verifikasi mengenai korban meninggal akibat kerusuhan itu.

Di mana polisi berhasil mengkonfirmasi tempat kejadian perkara delapan korban di antaranya sementara satu lainnya belum diketahui.

Empat jenazah pun sudah dikonfirmasi, sementara lima lainnya belum.

“Dan Polri menemukan fakta dari peluru proyektil yang ditemukan di tubuh korban berasal dari senjata glock (semi-otomatis) yang bukan berasal dari instansi Polri,” ungkapnya.

Baca: Pria yang Mengaku Paman Rey Utami Ungkap Awal Perkenalan Sang Keponakan dengan Pablo Benua

Ia pun menegaskan kerja sama antara Polri dan Komnas HAM akan menjelaskan temuan-temuan di lapangan secara terang agar tak menjadi pertanyaan di masyarakat.

Wiranto menyatakan proses hukum terhadap orang-orang yang sudah ditetapkan tersangka akan tetap berjalan meskipun di antaranya masih menjalani penangguhan penahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas