Tersangka Kerusuhan 21-23 Mei Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penyerahan berkas perkara tersebut dilakukan di Polda Metro Jaya karena jumlah tersangka cukup banyak.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus kerusuhan 21-23 Mei ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, para tersangka yang mengenakan kaos putih tampak menandatangani berita acara pemindahan penahanan di Main Hall Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, ada sebanyak 334 tersangka dengan berkas 106 perkara yang dilimpahkan. Pelimpahan tersebut dilakukan secara bertahap.
"Kita kirim barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ada 334 tersangka seluruhnya kita serahkan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Baca: Pengunjuk Rasa Desak KPK Usut Tuntas Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag
Penyerahan berkas perkara tersebut dilakukan di Polda Metro Jaya karena jumlah tersangka cukup banyak.
Pihak Kejaksaan secara langsung mendata para tersangka untuk menandatangani Berita Acara Pemindahan Penahanan.
Baca: Mantan Hakim Asep Iriawan: Pengacaranya Harus Dipecat Peradi
"Penyerahan dilakukan di sini ya, kejaksaannya datang ke sini untuk memeriksa berkas P21. Alasannya, karena tersangka banyak dan berkas banyak," ungkap Argo.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta, berlangsung ricuh. Bahkan kericuhan terjadi hingga Rabu pagi, (22/5/2019).
Pengunjuk rasa yang berdemo di depan Bawaslu dipukul mundur aparat keamanan pada Rabu dini hari, (22/5/2019). Kerusuhan ini melebar hingga Tanah Abang, Slipi, dan Petamburan.