Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wiranto: Pemerintah Sedang Mengkaji ‘Track Record’ FPI

Wiranto meminta masyarakat sabar untuk menunggu keputusan perpanjangan izin FPI tersebut.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wiranto: Pemerintah Sedang Mengkaji ‘Track Record’ FPI
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis terlihat mendatangi aksi demonstrasi kawal sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Soal perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan (ormas) FPI (Front Pembela Islam) dibahas dalam rapat koordinasi terbatas tingkat menteri yang dipimpin Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).

Usai rapat Wiranto mengatakan pemerintah saat ini sedang mengkaji ‘track record’ atau rekam jejak organisasi yang dipimpin Sobri Lubis tersebut.

“Saat ini pemerintah sedang dalami dan evaluasi aktivitas selama organisasi ini ada, ‘track record’-nya juga sedang kami kaji untuk menentukan apakah organisasi ini layak diberikan izin lagi atau tidak,” ungkap Wiranto kepada awak media.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto  yang ditemui di kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang ditemui di kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Baca: Wiranto: Rizieq Shihab Melanggar Aturan Arab Saudi

Wiranto meminta masyarakat sabar untuk menunggu keputusan perpanjangan izin FPI tersebut.

Ia berharap agar masyarakat tak terjebak dalam opini pro dan kontra yang dapat menyebabkan perpecahan.

Wiranto berjanji pemerintah mengkaji perpanjangan SKT FPI sesuai undang-undang yang berlaku.

“Untuk keputusannya masyarakat harus sabar, jangan sampai terjebak pada pro dan kontra yang bisa menimbulkan perpecahan. Pemerintah tunduk pada hukum terutama UU Ormas dalam memberikan putusannya nanti,” pungkas Wiranto.

Massa Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat bergembira menyambut hasil sidang putusan praperadilan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Muhammad Rizieq Shihab oleh Sukmawati Soekarnoputri, di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/10/2018). Dalam sidangnya, hakim menolak permohonan praperadilan penerbitan SP3 yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri selaku pemohon melalui pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Pancasila terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, karena SP3 yang dikeluarkan Polda Jabar sudah sah dan sesuai prosedur. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat bergembira menyambut hasil sidang putusan praperadilan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Muhammad Rizieq Shihab oleh Sukmawati Soekarnoputri, di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/10/2018). Dalam sidangnya, hakim menolak permohonan praperadilan penerbitan SP3 yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri selaku pemohon melalui pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Pancasila terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, karena SP3 yang dikeluarkan Polda Jabar sudah sah dan sesuai prosedur. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca: Rocky Gerung Sebut Prabowo Jago Ngintip, Andre Rosiade Emosi Dengar Tanggapan Adian Napitupulu

Berita Rekomendasi

Izin SKT FPI sendiri habis pada 20 Juni 2019. Urusan perpanjangan izin tersebut sempat terhambat lantaran masih ada 10 dokumen dari total 20 syarat yang belum dipenuhi FPI.

Pemerintah menegaskan tetap memberi kesempatan FPI untuk mengurus perpanjangan izin walaupun telah melewati tanggal kadaluwarsa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas