Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Respon Istana, Kasasi Kasus Karhutla Ditolak MA

Pemerintah mempetimbangkan melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ini Respon Istana, Kasasi Kasus Karhutla Ditolak MA
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mempetimbangkan melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.

Langkah hukum tersebut menindaklanjuti kasasi yang diajukan Presiden Jokowi dan kawan-kawan soal kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah ditolak MA.

"Ya pastinya (ajukan PK), nanti ada pengacara negara melakukan langkah-langkah itu," tutur Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di kantornya, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Menurut Moeldoko, dirinya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan intinya pemerintah telah mengambil langkah-langkah perbaikan dalam menangani persoalan karhutla.

"Pemerintah sudah mengambil langkah, satu perbaikan atas tuntutan. Maka Menteri Kesehatan, Menterj Kehutanan telah bekerja sesuai perintah Presiden," ujar Moeldoko.

Selain itu, kata Moeldoko, Presiden Jokowi juga telah mengambil langkah-langkah taktik di lapangan dalam menyelesaikan karhutla agar berkurang dan terbukti mengalami penurunan.

Baca: Hasil Indonesia Open 2019: Kalahkan Pemain dari Jepang, Ahsan/Hendra Melenggang ke Final

Baca: 6 Zodiak yang Selalu Bikin Orang Lain Bahagia, Pisces Tak Pernah Mengecewakan

Baca: Ramalan Cinta Zodiak Besok, Minggu 21 Juli: Libra Beri Perhatian, Aries Jangan Buru-buru Putus

Baca: Kronologi Lengkap Nunung dan Suami Tertangkap Narkoba, Video Penggerebekan Hingga Barang Bukti

BERITA REKOMENDASI

"(Karhutla) sudah berkurang 98 persen hasilnya. BRG (Badan Restorasi Gambut) juga telah bekerja dan melaporkan kepada sata bahwa penggunaan parit disamping ada faktor ekonominya, juga memiliki penghambat berkembangnya api," tuturnya.

Mantan Panglima TNI itu pun menegaskan, pemerintah selama ini sudah membuat peraturan atau regulasi dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla dengan baik.

"Jadi pemerintah tidak menunggu, pemerintah telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang jauh lebih penting," pungkas Moeldoko.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden Jokowi dkk terkait kasus karhutla di Kalimantan Tengah.

MA menguatkan vonis tingkat banding yang menyatakan Jokowi dkk melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan.

Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

"Tolak," demikian dilansir dari laman kepaniteraan MA, Jumat (19/7).

Maju sebagai pemohon kasasi antara lain pemerintah, Jokowi, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Tengah.

Jokowi dan kawan-kawan pun diminta untuk mengeluarkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas