Kemendagri: Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri Paling Lambat Diserahkan 10 Hari Sebelum Keberangkatan
Kemendagri mewajibkan pengajuan surat izin perjalanan dinas ke luar negeri diserahkan kepada Kemendagri paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat pemberitahuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri yang ditujukan pada seluruh Gubernur dengan Nomor 009/5546/SJ dan Surat Nomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Dalam SOP tersebut, Kemendagri mewajibkan pengajuan surat izin perjalanan dinas ke luar negeri diserahkan kepada Kemendagri paling lambat 10 hari sebelum hari keberangkatan.
"Dalam rangka tertib administrasi dan koordinasi pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah yang berdasarkan pada Pasal 39 ayat 5 (lima) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon kepada Badan dan atau Pejabat Pemerintahan paling lama disampaikan 10 (sepuluh) hari sebelum keberangkatan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Tjahjo di Jakarta, Sabtu (20/7/2019).
Tjahjo menjelaskan bila pengajuan itu dilakukan di bawah 10 hari sebelum keberangkatan akan terkendala proses penyelesaian administrasi.
Karena menurutnya pengajuan izin itu harus diserahkan juga kepada Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Keamanan Kementerian Luar Negeri bagi perjalanan dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.
Baca: AHY Siap Jadi Menteri Jokowi
Baca: Penangkapan Nunung dan Suaminya Bermula dari Nyanyian Hery alias Tabu
Baca: Putra Pertama Nunung Menangis, Tak Menyangka Ibundanya Konsumsi Narkoba
Sementara itu Kapuspen Kemendagri Bahtiar menegaskan bahwa surat izin dinas ke luar negeri yang diajukan di bawah 10 hari tidak akan diterima oleh Kemendagri untuk diproses.
Ia juga mengatakan akan ada sanksi tegas bagi aparatur sipil negara atau ASN yang bepergian ke luar negeri tanpa izin.
"SOP-nya jelas bahwa pengajuan izin di bawah 10 hari tidak akan diterima. Bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas luar negeri tanpa izin akan dikenakan sanksi pemberhentian sementara hingga tiga bulan sesuai Pasal 77 UU Pemda," kata Bahtiar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.