Maqdir Sesalkan Pemanggilan Kembali Sjamsul Nursalim dan Itjih
Pengacara Senior Maqdir Ismail kecewa KPK tetap memanggil Sjamsul Nursalim sebagai tersangka.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Senior Maqdir Ismail kecewa KPK tetap memanggil Sjamsul Nursalim sebagai tersangka.
Padahal, menurut Maqdir, KPK sebelumnya menyatakan bahwa mereka menghormati Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
"Pernyataan bahwa KPK menghormati Putusan MA ini hanya pemanis bibir saja, karena ternyata juru bicara dan pimpinan KPK menyatakan tetap akan memanggil Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Nursalim (IN) sebagai tersangka,” ujar Kuasa Hukum SN dalam perkara perdata di PN Tangerang itu.
Menanggapi pertanyaan wartawan sehubungan dengan panggilan KPK kepada SN untuk diperiksa Jumat ini (19/7), Kuasa Hukum SN lainnya, David Suprapto, menerangkan, “sesuai informasi dari keluarga, SN dan IN tidak pernah menerima panggilan dari KPK.”
Baca: IKPM Gontor Cabang Bogor Gelar Pemilihan Pengurus dan Ketua Umum Periode 2019-2024
Baca: Dua Menteri Hadiri Pagelaran Wayang Kulit Perayaan Kemenangan Jokowi-Maruf
Maqdir selanjutnya mengingatkan, “sekiranya KPK benar menghormati Putusan MA, maka tidak selayaknya mereka tetap memanggil SN dan IN sebagai tersangka, mengingat dalam Surat Dakwaan SAT dia didakwa melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan SN, IN dan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti”.
Maqdir menunjukkan
bahwa MA dalam putusannya yang dibacakan 9 Juli, menyatakan
terdakwa Syafruddin Aryad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana; Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging).”
“Dengan demikian berarti bahwa kedudukan SN dan IN sebagai kawan peserta dari SAT dalam melakukan perbuatan pidana adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya," tegasnya.
Dijelaskannya Presiden pada tahun 2002 juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden yang pada intinya menginstruksikan bagi pihak yang telah menandatangani MSAA dan telah menerima Release and Discharge dari Pemerintah sebagai bukti penyelesaian kewajiban, wajib diberikan bukti jaminan kepastian hukum dan membebaskannya dari segala aspek pidana yang diikuti dengan instruksi penghentian perkara baik di tahap penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan.
“Seharusnya Pimpinan KPK berbesar hati untuk menerima Putusan MA yang menyatakan bahwa perkara yang terkait SN dan IN bukan lagi merupakan perkara yang dapat ditangani oleh KPK,” tegas Maqdir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.