Gugatan Tak Lanjut di MK, KPU Daerah Dapat Tetapkan Kursi dan Caleg Terpilih
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019.
Hasilnya, sebanyak 122 perkara dilanjutkan ke tahap persidangan pembuktian, 58 perkara diputus tidak dilanjutkan, dan 80 perkara tidak disebutkan tetapi menunggu panggilan untuk pembacaan putusan. Secara keseluruhan, MK menyidangkan 260 perkara sengketa PHPU Pileg 2019.
Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan status putusan MK tentang dismissal kekuatannya sama dengan Putusan Akhir.
Baca: TNI dan Hawaian National Guard Gelar Latihan Keamanan Cyber
Baca: Celine Evangelista Ungkap Alasannya Kenakan Pasmina di Momen Syukuran 7 Bulanan
"Apabila sudah ada putusan dismissal dan perkara tidak dilanjut, berarti KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dalam perkara tersebut dapat melanjutkan kegiatan ke tahap berikutnya yaitu penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih," kata Hasyim, Senin (22/7/2019).
Dia menegaskan, sejak awal, KPU RI berpedoman pada dua hal yaitu putusan dismissal dan putusan akhir MK. Sehingga, kata dia, putusan dismissal sudah bisa menjadi sumber hukum bagi kegiatan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.
Untuk itu, dia meminta, kepada KPU di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut.
"Supaya SK KPU Provinsi/Kabupaten/Kota tentang Penetapan Peroleh Kursi dan Penetapan Calon Terpilih, kokoh harap dikutip Putusan MK tentang dismissal tersebut ke bagian "Memperhatikan" dalam SK tersebut," tambahnya.