Kasus Dana Kemah Pemuda, Kuasa Hukum Bantah Ahmad Fanani Diperiksa Hari Ini
Kuasa hukum Ahmad Fanani, Gufron, membantah kliennya mendapatkan pemanggilan sebagai tersangka
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ahmad Fanani, Gufron, membantah kliennya mendapatkan pemanggilan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana kemah pemuda Islam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019).
Menurut Gufron, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat panggilan dari penyidik.
Hingga kini, Gufron mengaku belum mendapatkan pemberitahuan dari Fanani bahwa dirinya dipanggil.
"Setahu saya belum ada surat panggilan dari Polda. Tapi yang jelas mas Fanani belum menginformasikan ke saya kalau ada pemanggilan, kalau benar adanya," kata Gufron saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2019).
Baca: 104 Calon Pimpinan KPK Lolos Uji Kompetensi, Ini Nama-namanya
Baca: Perkara Edit Foto Lanjut ke Sidang Pembuktian, Hakim MK Beberkan Alasannya
Baca: Pengorbanan Umuh Muchtar Demi Kemenangan Persib Bandung di Kandang PSIS Semarang
Gufron mengungkapkan meskipun surat pemanggilan dilayangkan langsung kepada pihak yang diperiksa, namun biasanya Fanani bakal memberi tahu informasi ihwal pemeriksaan.
"Belum dapat informasi, kalau ada biasanya disampaikan ke kami selaku kuasa hukum," ujar Gufron.
Sebelumnya, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan, mengatakan pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana kemah pemuda Islam.
"Hari ini panggilan Ahmad Fanani sebagai tersangka," ujar saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2019).
Bahkti mengatakan Fanani diagendakan untuk diperiksa pukul 10.00 WIB. Pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pada Jumat, (19/7/2019).
Baca: Jenazah Prajurit TNI Gugur di Nduga Dimakamkan
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017. Akibat penyelewengan dana dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.752.663.153.
Sebanyak 45 saksi telah diperiksa terkait kasus ini. Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ahmad Fanani sendiri.
Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.