Penasihat Hukum Kivlan Zen dari Mabes TNI Bacakan 12 Petitum Permohonan Gugatan Praperadilan
Subagya membacakan dua belas petitum tersebut di hadapan hakim tunggal Achmad Guntur dan penasehat hukum dari pihak termohon gugatan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dari Badan Pembinaan Hukum Mabes TNI Kolonel Chk Subagya Santosa membacakan dua belas petitum permohonan gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).
Subagya membacakan dua belas petitum tersebut di hadapan hakim tunggal Achmad Guntur dan penasehat hukum dari pihak termohon gugatan yakni Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Pada petitum pertama, Kivlan dan penasehat hukumnya meminta hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut untuk mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya.
Baca: Main Hanya Sekitar 10 Menit, Inilah Pahlawan Persija di SUGBK
Baca: Berburu Robot Gundam di Ajang Gunpla Expo 2019
Baca: Klub Malaysia Ini Turun dari Liga Super setelah Melepas Pemain yang Kini Bela Persib
Kedua, menyatakan termohon praperadilan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka.
Ketiga, menyatakan perbuatan melanggar hukum dengan tidak pernah dilakukan pemohon praperadilan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat, menyatakan perbuatan melanggar hukum oleh termohon praperadilan dengan tidak menyerahkan tembusan administrasi penyelidikan atau penangkapan, penahanan, kepada keluarga tersangka dan atau tersangka.
"Kelima. Menyatakan tidak sah penangkapan praperadilan in casu Kivlan Zen di Mabes Polri pada tanggal 29 Mei 2019," kata Subagya.
Keenam, menyatakan tidak cukup alat bukti dan atau belum dilakukannya pemeriksaan terhadap pemohon praperadilan adalah perbuatan melanggar hukum dalam penetapan status tersangka Kivlan Zen.
Ketujuh, menyatakan batal demi hukum penetapan tersangka Kivlan Zen berdasarkan laporan polisi nomor LP/439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.
"Kedelapan, menyatakan tidak sah BAP Pro Justicia yang dibuat oleh termohon praperadilan sepanjang berkaitan dengan pemohon praperadilan berdasarkan keterangan Helmy Kurniawan alias Iwan, Tajudin, Irfan, Adnil, Asmaizulfi, dan Habil Marati berdasarkan laporan polisi Nomor LP//439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019," kata Subagya.
Kesembilan, melepaskan pemohon praperadilan dari penahanan oleh termohon berdasarkan laporan polisi Nomor LP/439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.
Kesepuluh, menyatakan batal demi hukum surat perintah penyelidikan SPDP, surat perintah penyidikan Sprindik, surat perintah penahanan, BAP pro justicia dan tanda terima barang bukti.
Kesebelas, memerintahkan termohon praperadilan mengembalikan barang bukti kepada pemohon praperadilan berupa satu buah handphone Nokia berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua buah sim card dengan nomor 0812xxx dan 08126xxx, Mobil Toyota Innova B 20xxx.
"Kedua belas. Merehabilitasi nama baik dari pemohon gugatan praperadilan ke keadaan semula. Demikian permohonan praperadilan ini diajukan kepada Yang Mulia untuk dikabulkan. Hormat kami pemohon praperadilan Tim Pembela Hukum dan Kuasa Hukum," kata Subagya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal, Kivlan Zen, menyerahkan kuasanya kepada tim penasehat hukum Badan Pembinaan Hukum Mabes TNI sebagai pembelanya dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan surat kuasa bermaterai dan ditandatangani Kivlan pada 22 Juli 2019 yang diterima Tribunnews.com pada Senin (22/7/2019), diketahui para kuasa hukum Kivlan dari Badan Pembinaan Hukum Mabes TNI antara lain Mayjen TNI Purnomo, Brigjen TNI Wahyu Wibowo, Kolonel Chk Subagya Santosa, Kolonel Chk Azhar, Letkol Chk Wawan Rusliawan Letkol Chk (K) Mesra Jaya, Letkol Laut (Kh) Marimin, Letkol Laut (Kh) Sutarto Wilson, Letkol Chk Purwadi Joko Santoso, Mayor Chk Dedi Setiadi, Mayor Chk Marwan Iswandi, Mayor Chk Ahmad Hariri, Mayor Sus Ismanto.
Sedangkan dua kuasa hukum Kivlan lainnya dari Andita's Law Firm adalah Tonin Tachta Singarimbun dan Ananta Rangkugo.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penasehat Hukum Badan Pembinaan Bantuan Hukum Markas Besar Tentara Nasional Indonesia memberikan bantuan hukum kepada tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal, Kivlan Zen, dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan surat kuasa bermaterai dan ditandatangani Kivlan pada 22 Juli 2019 yang diterima Tribunnews.com pada Senin (22/7/2019), diketahui sejumlah nama kuasa hukum Kivlan dari Badan Pembinaan Hukum Mabes TNI.
Mereka antara lain Mayjen TNI Purnomo, Brigjen TNI Wahyu Wibowo, Kolonel Chk Subagyo Santoso, Kolonel Chk Azhar, Letkol Chk Wawan Rusliawan, Letkol Chk (K) Mesra Jaya, Letkol Laut (Kh) Marimin, Letkol Laut (Kh) Sutarto Wilson, Letkol Chk Purwadi Joko Santoso, Mayor Chk Dedi Setiadi, Mayor Chk Marwan Iswandi, Mayor Chk Ahmad Hariri, dan Mayor Sus Ismanto.
Sedangkan dua kuasa hukum Kivlan lainnya dari Andita's Law Firm adalah Tonim Tachta Singarimbun dan Ananta Rangkugo.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Sisriadi membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (22/7/2019).
Ia mengatakan, sebelumnya tim penasehat hukum Kivlan mengajukan permohonan kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, yang isinya meliputi permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum.
"Setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang politik hukum dan keamanan, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan tidak diberikan. Namun permohon bantuan hukum akan diberikan," kata Sisriadi.
Ia menjelaskan, terkait bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI, termasuk Purnawirawan.
"Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018," kata Sisriadi.
Sisriadi mengatakan pendampingan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
"Artinya, bantuan hukum kepada Pak Kivlan tidak hanya pada saat Praperadilan saja, namun juga selama proses hukum sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap," kata Sisriadi.