Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Kecurangan TSM, MK Terima Empat Gugatan Parpol Terkait Sengketa Pileg di Sulbar

Empat partai politik menduga adanya penggelembungan suara di daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Barat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) di Provinsi Sulawesi Barat yang diajukan empat partai politik dilanjutkan ke tahap pembuktian perkara.

Majelis Hakim Konstitusi memutuskan itu di sidang pembacaan putusan sela di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/7/2019).

Adapun empat partai tersebut, yaitu Partai Golkar dengan nomor perkara 177-04-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan nomor perkara 82-03-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Partai Hanura dengan nomor 38-13-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, dan Partai NasDem 187-05-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Baca: Edit Foto Terlalu Cantik Jadi Bahan Gugatan Suara Pileg

Baca: Hakim Konstitusi Gelar Rapat Permusyawaratan Hakim Putuskan Sengketa Pileg

Partai politik tersebut menduga adanya penggelembungan suara di daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Barat. Untuk itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pileg 2019.

Baca: Sidang Sengketa Pileg Berlanjut, Hari Ini MK Periksa 53 Perkara

Irwan, kuasa hukum DPP Golkar, mengaku telah mengungkapkan di persidangan pendahuluan mengenai adanya dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), di enam Kabupaten di Sulbar.

Menurut dia, dugaan kecurangan yang bersifat TSM itu, terlihat dari adanya dugaan penggelembungan daftar pemilih khusus (DPK) dari 3.600 menjadi 38.007 pada hari pencoblosan 17 April 2019.

BERITA REKOMENDASI

"Permohonan yang kami bacakan di MK, KPU tak pernah menjelaskan adanya tambahan 38 ribu DPK itu. Dan menurut pihak Dukcapil Provinsi Sulbar kalaupun ada tambahan pemilih maksimal 10 ribu, tetapi yang muncul 38 ribu," kata Irwan, di gedung MK, Senin (22/7/2019).

Untuk membuktikan adanya dugaan kecurangan TSM sehingga merugikan Caleg DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Barat, dari Partai Golkar Ibnu Munzir, pihaknya siap membuktikan di sidang. MK akan melanjutkan sidang pembuktian terkait Pileg Dapil Sulbar pada 29 Juli 2019 mendatang.

Irwan mengatakan pihaknya akan menghadirkan sebanyak tiga saksi fakta dan dua saksi ahli pada sidang dan bukti administratif sebanyak lima kontainer sebagai upaya pembuktian.

"Kami dari kuasa hukum mengapresiasi putusan sela MK karena MK sebagai penjaga marwah UUD, menjaga konstitusionalitas Pemilu karena ditengarai terjadi kecurangan TSM," kata dia.

Sementara itu, Koordinator Tim Advokasi Jokowi-Jusuf Kalla, Syamsuddin Radjab, menyoroti dugaan kecurangan TSM di Pileg Provinsi Sulawesi Barat.

Menurut dia, hakim konstitusi dapat memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jika pihak pemohon dapat meyakinkan hakim bahwa terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif terkait Pileg di Sulbar.

"Kalau diterima begitu tentu syarat-syarat permohonan sudah memenuhi syarat. Jika bukti-buktinya kuat yang disampaikan pemohon maka MK akan memutuskan PSU sesuai dengan petitum," kata dia.

Sementara itu, terkait dugaan adanya TSM sebagaimana didalilkan pemohon dan diterima oleh MK, Syamsuddin mengatakan ada dua kemungkinan besar.

Pertama ada pemilih ganda, tetapi datanya dikaburkan masuk dalam daftar pemilih tambahan. Kemudian yang kedua, ada pemilih siluman.

"Artinya dimasukkan secara sengaja pemilih tambahan tanpa memenuhi syarat atau tiba-tiba menjadi pemilih," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas