Fraksi Golkar DPR Kemungkinan Setujui Pemberian Amnesti kepada Baiq Nuril
Fraksi Golkar nantinya akan mengarahkan persetujuan amnesti itu, dalam rapat pleno tertutup Komisi III DPR.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin, mengindikasikan partainya akan menyetujui surat permintaan pertimbangan amnesti bagi terpidana kasus pelanggaran UU ITE sekaligus korban pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun.
Ia mengungkapkan fraksi Golkar nantinya akan mengarahkan persetujuan amnesti itu, dalam rapat pleno tertutup Komisi III DPR.
"Yang ditujukan surat berkaitan dengan pertimbangan dalam hal ini Nuril minta pertimbangan DPR. Tentu DPR sudah melalui rapat badan musyawarah dilanjutkan ke komisi lll kemudian pada hari ini melakukan rapat pleno berdasarkan rapat pimpinan komisi lll. Golkar secara resmi dalam rapat dan saya sudah melakukan kajian secara hukum berkaitan dengan ini Golkar arahnya ke sana. Mengarahkan memberikan persetujuan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Baca: Komisi III DPR Gelar Rapat Internal Bahas Amnesti Baiq Nuril
Aziz menambahkan nantinya hasil pleno tersebut akan diserahkan kepada pimpinan DPR saat rapat paripurna terdekat.
Sesuai UU MD3, Pimpinan DPR akan mengembalikan hasil pertimbangan itu kepada Presiden.
"Secara resmi fraksi-fraksi harus mengutarakannya dalam pleno. Nanti hasil rapat pleno kita akan serahkan ke pimpinan DPR, nanti secara mekanisme MD3 DPR kembali kirim ke pemerintah. Mekanisme kita jalani dengan musyawarah apabila tidak tercapai kita bisa lakukan pengambilan keputusan. Pada akhirnya harus ada keputusan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.