Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim MK Arief Hidayat Gagal Jebak Saksi PKB

Hakim MK punya waktu terbatas untuk menangani 122 perkara yang dinyatakan lanjut ke agenda sidang pemeriksaan pembuktian, hingga sampai sidang putusan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hakim MK Arief Hidayat Gagal Jebak Saksi PKB
Warta Kota/Henry Lopulalan
Hakim Konstitusi Arief Hidayat 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Konstitusi punya waktu terbatas untuk menangani 122 perkara yang dinyatakan lanjut ke agenda sidang pemeriksaan pembuktian, hingga sampai sidang putusan pada 6-7 Agustus mendatang.

Namun waktu yang mepet tidak menjadi penghalang bagi para hakim konstitusi untuk bisa menghidupkan interaksi lewat gurauan kepada para pihak yang bersengketa. Dan tanpa mengesampingkan keseriusan menangani perkara.

Hal itu dibuktikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika memproses perkara 14-01-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di ruang sidang panel 1, Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/7/2019).

Dalam kesempatan itu saksi PKB Fathur Rozi menerangkan kesaksian rekapitulasi tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di hadapan majelis, Arief kemudian salah menyebut PPK menjadi PKK.

Baca: Wapres JK Sebut Lahan Tambang Harus Direklamasi karena Rawan Bencana

Baca: Dukung Esports, UniPin Siapkan Hadiah Miliaran dalam SEACA 2019

Baca: Jadwal Lengkap MotoGP Ceko 2019 yang Live di Trans7: Dominasi Absolut Marc Marquez

Sontak Fathur meluruskan, dan terjadi perbincangan antar keduanya.

"Rekap tingkat PPK Yang Mulia, Bukan PKK," ujar Fathur di lokasi, Selasa (23/7/2019).

BERITA REKOMENDASI

"Nah iya berarti saudara memperhatikan. Saya kadang-kadang menjebak," elak Arief.

"Dan saya tidak terjebak Pak Hakim," timpal Fathur.

"Oke bagus hahaha. Nanti muridnya di pondok pesantren kalau dijebak kasian," balas Arief lagi.

Usai perbincangan yang disanbut gelak tawa seisi ruangan sidang, kemudian pemaparan saksi PKB itu berlanjut.

Fathur dalam pokok keterangan di persidangan menyampaikan bahwa PKB kehilangan suara ketika rekapitulasi manual berjenjang sampai di tingkat Kabupaten. Padahal sebelumnya suara mereka utuh di rekap tingkat Kecamatan.


"Di PPK tidak ada masalah karena ada tanda tangan besar sekali. Suara PKB masih utuh waktu di pleno kan di Kedungdung tingkat kecamatan. Baru beberapa hari kemudian, setelah rekap tingkat Kabupaten menjadi menjadi nol pak hakim," terang Fathur.

Pemohon mengklaim suara mereka hilang pada dua desa, Daleman dan Batu Poro Timur.

"Batu poro timur (klaim suara) 998, itu tertulis nol. Padahal di sana itu lumbungnya, aneh tapi nyata. Karena ini kebenaran harus saya sampaikan," imbuh dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas