Hari Ini Eks Plt Ketum PSSI Joko Driyono Akan Divonis Hakim, Ini Pernyataan Pengacara dan Jaksanya
Penasihat hukum Jokdri, Mustofa Abidin berpendapat kliennya tidak bersalah dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa dibuktikan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti yang juga mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri hari ini Selasa (23/7/2019).
Penasihat hukum Jokdri, Mustofa Abidin berpendapat kliennya tidak bersalah dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa dibuktikan.
Untuk itu Mustofa berharap kliennya bebas.
"Harapannya bebas. Tapi semua berpulang pada putusan hakim," kata Mustofa saat dikonfirmasi pada Selasa (23/7/2019).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang memeriksa perkara Jokdri, Sigit Hendradi berharap sebaliknya.
Baca: Mantan Incaran Liverpool Resmi Gabung Klub Papan Tengah Liga Spanyol
Baca: Orang Tua Cut Meyriska Belum Tahu Apa-apa, sang Putri & Roger Danuarta Kembali Prewedding?
Baca: Dapat Dukungan dari Menteri Desa, BPPT Akan Optimalkan TMC Untuk Area Pertanian
Baca: Pria Ini Kaget Lihat Video Istrinya Selingkuh dengan Seorang Kakek
Ia berharap agar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Jokdri terbukti bersalah sesuai dengan tuntutannya.
"Saya berharap Joko Driyono terbukti bersalah," kata Sigit saat dikonfirmasi pada Selasa (23/7/2019).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti yang juga mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (4/7/2019).
Dalam persidangan, Sigit menilai Jokdri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang berwenang, akta-akta, surat-surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu.
Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perusakan barang bukti.
"Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Sigit membacakan tuntuannya di persidangan.
Dalam tuntutannya, Sigit mempertimbangkan tiga hal yang meringankan Jokdri antara lain berterus terang, bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.