KPU Sudah Tetapkan Kursi dan Calon Terpilih Pileg 2019 di 4 Provinsi
Adapun empat provinsi yang dimaksud yakni Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan Kalimantan Utara.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyebut ada empat provinsi yang telah menetapkan kursi serta calon terpilih untuk tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penetapan ini terjadi lantaran keempat provinsi tersebut tidak masuk dalam daftar wilayah yang bersengketa hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi. Penetapan tersebut sudah dilakukan sejak Senin (22/7) kemarin.
Adapun empat provinsi yang dimaksud yakni Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan Kalimantan Utara.
"Provinsi yang tidak terdapat sengketa dan sudah menetapkan kursi serta calon terpilih diantaranya Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan Kalimantan Utara," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra saat dihubungi, Selasa (23/7/2019).
Baca: 4 Alasan Hakim Pembebas Syafruddin Arsyad Temenggung Dilaporkan ke KY
Ilham menjelaskan, untuk daerah pemilihan DPRD Provinsi, sebanyak enam provinsi yang tidak bersengketa di MK. Baru empat diantaranya yang sudah ditetapkan kursi dan calon terpilihnya.
Sementara untuk tingkat DPRD Kabupaten/Kota, Ilham mengatakan ada 315 daerah pemilihan yang tak bersengketa di MK. Namun penetapan kursi dan calon terpilihnya baru 185 dapil.
Sedangkan untuk tingkat DPR RI, ada 35 daerah pemilihan yang tidak disengketakan ke MK.
Namun KPU belum bisa menetapkan dan masih menunggu sidang sengketa hasil Pileg selesai bergulir di MK.
"Mengenai update penetapan, mohon menunggu informasi selanjutnya," pungkas dia.