Rekonsiliasi Ala Amien Rais, Peneliti LIPI: Aneh, Di mana pun yang Kalah Hormati yang Menang
Menurut peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego, syarat rekonsiliasi yang diajukan Amien Rais aneh.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais mengajukan syarat rekonsiliasi dengan pembagian kursi sebesar 55:45.
Menurut peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego, syarat rekonsiliasi yang diajukan Amien Rais aneh.
Apalagi syarat rekonsiliasi bagi-bagi kursi 55:45 itu diajukan oleh pihak yang kalah kepada Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi).
"Di mana pun, yang ada itu yang kalah pemilu menghormati yang menang," ujar Indria Samego yang juga anggota dewan pakar The Habibie Center ini kepada Tribunnews.com, Selasa (23/7/2019).
Karena itu dia menyarankan kepada Jokowi untuk tidak terlalu serius menanggapi tawaran rekonsiliasi yang mensyaratkan bagi-bagi kursi tersebut.
"Semuanya terpulang pada Kubu Jokowi sendiri, apa mau menanggapi celotehan Amin Rais atau menganggapnya sebagai opini. Gak perlu ditanggapi serius," ucapnya.
Sebelumnya Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais mengatakan bahwa dalam membangun rekonsiliasi harus ada kesamaan program.
Baca: Pertemuan Mega, Prabowo, dan Jokowi Esok, JK: Itu Bukan Negosiasi
Selain itu ada pembagian kekuasaan sebesar 55-45 persen sesuai dengan perolehan suara di Pilpres 2019.
Reaksi Drajad Wibowo
Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Drajad Wibowo mengatakan, yang dimaksud senior partainya Amien Rais tentang pembagian porsi 55:45, adalah kursi di pemerintahan.
Drajad juga menjelaskan bahwa pembagian porsi demikian antara pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merupakan salah satu syarat rekonsiliasi pasca-Pemilu 2019.
"Jadi, akan terjadi rekonsiliasi dukungan, yang disesuaikan juga dengan persentase suara resmi (perolehan suara parpol yang diumumkan KPU)," ujar Drajad saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/7/2019).
Dradjad mengatakan, usul pembagian kursi sebesar 55:45 di dalam pemerintahan itu diungkapkan Amien Rais didasarkan kepada persentase perolehan suara pilpres yang diumumkan oleh KPU.
Dengan demikian, apabila sebanyak 45 persen kursi di pemerintahan diberikan kepada kubu Prabowo, maka dukungan terhadap pemerintah baru menjadi 100 persen.
Pemerintah diyakini akan kuat.
"Artinya, nanti 55 ditambah 45 sama dengan 100 persen. Itu bersama-sama membantu pak Jokowi dan pak Ma’ruf sebagai Presiden dan Wapres," kata Dradjad.
Baca: 3 Pernyataan Ahok soal Karier Politiknya : Dicap Penista, Cacat di Republik Ini Hingga Mau Jadi Host
Meski demikian, Drajad juga menyebut bahwa Amien sendiri tidak yakin konsep tersebut dapat terwujud.
Namun, itu tidak jadi sebuah masalah bagi Amien.
"Jika tidak disetujui ya tidak masalah. Solusi dari pak Amien itu juga kan merespon keinginan Pak Jokowi dan tim beliau," ujar Drajad.