Air Mata Baiq Nuril Tak Berhenti Mengalir Saat Komisi III DPR Menyetujui Pemberian Amnesti Untuknya
Air mata Baiq Nuril tidak berhenti menetes usai pimpinan sidang Aziz Syamsuddin menyatakan Komisi III DPR memutuskan menyetujui surat amensti untuknya
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baiq Nuril, terpidana pelanggaran UU ITE sekaligus korban pelecehan seksual hadir dalam rapat pleno Komisi III DPR yang membahas surat pertimbangan amnesti Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dirinya.
Usai pimpinan sidang Aziz Syamsuddin menyatakan Komisi III DPR memutuskan secara aklamasi menyetujui surat pertimbangan tersebut, tangis bahagia pecah dari wajah Baiq Nuril.
"Alhamdulillah, Alhamdulillah. Mungkin tunggu besok (Kamis) ya, 25 Juli untuk pembacaan di sidang paripurna. Mudah-mudahan. Alhamdulillah," kata Baiq Nuril dengan menitikkan air mata.
Ia pun tak mampu untuk mengeluarkan banyak kata.
Baca: Mantan Anggota Polisi Menjadi Sindikat Jaringan Narkoba Internasional
Baca: Waspada, Ada Spyware Pencuri Data yang Tertanam di Aplikasi Smartphone
Baca: Nunung Akui Gunakan Sabu Karena Mengalami Depresi Psikosomatis, Kenali Tanda-Tandanya
Baca: Kronologi Jefri Nichol Ditangkap karena narkoba, Polisi Temukan Paket Ganja yang Sudah Dibuka
Hanya air mata bahagia yang tak henti menetes dari matanya dan mengusap kedua pipinya.
"Saya hanya bisa bilang terima kasih, terima kasih, terima kasih," katanya.
Sementara itu, politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka yang setia mendampingi Baiq Nuril menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memperjuangkan pemberian amnesti.
"Terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo yang gigih hingga berkirim surat kepada kami di DPR. Terim akasih juga kepada Komisi III DPR atas aklamasi pertimbangan dukungan rencana diberikannya amnesti kepada saudara Ibu Baiq Nuril," tutur Rieke.
Komisi III setuju
omisi III DPR RI akhirnya memutuskan untuk memberikan persetujuan terkait pemberian amnesti dari Presiden terhadap terpidana pelanggaran UU ITE sekaligus korban pelecehan seksual Baiq Nuril.
Ketua Komisi III DPR yang selaku pimpinan sidang pleno, Aziz Syamsuddin mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui aklamasi dari enam fraksi yang hadir di DPR.
"Perlu kami sampaikan bahwa komisi III DPR RI telah melakukan pleno dan alhamdulillah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberikan pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri oleh 6 fraksi secara aklamasi dapat diberikan pertimbangan Presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril," kata Aziz Syamsuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Baca: Pablo Benua Terancam Penjara Lima Tahun Jika Terbukti Lakukan Penggelapan 32 Mobil Kredit
Baca: Respons PPP Sikapi Pertemuan Megawati dengan Prabowo: Koalisi Jokowi Solid
Baca: Pria Ini Tega Perkosa Tetangga yang Sedang Menyusui Anak, Begini Kronologinya
Baca: Romahurmuziy Komentar Soal Pertemuan Megawati dengan Prabowo Saat Urus Perpanjangan Penahanan di KPK
Selanjutnya, kata Aziz Syamsuddin, keputusan ini akan diteruskan ke dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk dapat dibawa ke sidang tertinggi DPR yakni Rapat Paripurna esok hari.